Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana membatasi aktivitas warga dan pelaku usaha hingga pukul 20.00 WIB setiap hari. Pembatasan dilakukan untuk menekan keramaian dan penyebaran kasus covid-19 di wilayah setempat.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, jika di DKI Jakarta hanya melonggarkan 11 sektor tetap bisa beroperasi selama pembatasan, pihaknya hanya mengurangi waktu operasional unit-unit usaha.
"Bisa saja, misalnya, miniswalayan yang tadinya (beroperasi) hingga pukul 22.00 WIB, jadi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Rumah makan juga begitu. Setelah lewat, bisa dilayani dengan drive thru (lantatur)," beber dia, Senin, 14 September 2020.
Baca juga: Pemkot Depok Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Kampung Siaga
Rahmat memastikan akan membubarkan kerumunan warga yang dilakukan pada malam hari. Soal sanksi, pihaknya belum berencana menjatuhkan denda atau hukuman lain untuk warga yang kedapatan tak menggunakan masker.
"(Kerumunan) dibubarkan, tapi yang tidak pakai masker belum kena sanksi. Sebab kita masih tahap menyediakan masker, persuasif dulu," kata dia.
Rahmat menambahkan, "tidak elok juga melakukan law enforcement (penegakan hukum), (covid-19) ini kan penyakit sama-sama."
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana
membatasi aktivitas warga dan pelaku usaha hingga pukul 20.00 WIB setiap hari. Pembatasan dilakukan untuk menekan keramaian dan penyebaran kasus covid-19 di wilayah setempat.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, jika di DKI Jakarta hanya melonggarkan 11 sektor tetap bisa beroperasi selama pembatasan, pihaknya hanya mengurangi waktu operasional unit-unit usaha.
"Bisa saja, misalnya, miniswalayan yang tadinya (beroperasi) hingga pukul 22.00 WIB, jadi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Rumah makan juga begitu. Setelah lewat, bisa dilayani dengan drive thru (lantatur)," beber dia, Senin, 14 September 2020.
Baca juga:
Pemkot Depok Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Kampung Siaga
Rahmat memastikan akan membubarkan kerumunan warga yang dilakukan pada malam hari. Soal sanksi, pihaknya belum berencana menjatuhkan denda atau hukuman lain untuk warga yang kedapatan tak menggunakan masker.
"(Kerumunan) dibubarkan, tapi yang tidak pakai masker belum kena sanksi. Sebab kita masih tahap menyediakan masker, persuasif dulu," kata dia.
Rahmat menambahkan, "tidak elok juga melakukan law enforcement (penegakan hukum), (covid-19) ini kan penyakit sama-sama."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)