Sidoarjo: Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta.
"Iya, dia sudah tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Cahyono saat ditemui di kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis, 3 September 2020.
Budi mengatakan pihak sudah memanggil Bambang untuk dimintai keterangan. Namun Bambang mangkir.
Pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka. Kejaksaan juga tak akan segan-segan melakukan panggilan paksa jika nantinya tersangka tidak kooperatif.
"Kalau yang ketiga nanti belum ada iktikad baik, pasti kami panggil paksa," tegasnya.
Kasus bermula dari laporan warga atas penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersunber dari APBDes tahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.
Bambang Sugeng merupakan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Dia sempat menjabat sebagai kepala desa sebanyak dua kali ditahun 2007-2013, dan 2013 - 2019.
Sidoarjo: Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta.
"Iya, dia sudah tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Cahyono saat ditemui di kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis, 3 September 2020.
Budi mengatakan pihak sudah memanggil Bambang untuk dimintai keterangan. Namun Bambang mangkir.
Pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka. Kejaksaan juga tak akan segan-segan melakukan panggilan paksa jika nantinya tersangka tidak kooperatif.
"Kalau yang ketiga nanti belum ada iktikad baik, pasti kami panggil paksa," tegasnya.
Kasus bermula dari laporan warga atas penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersunber dari APBDes tahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.
Bambang Sugeng merupakan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Dia sempat menjabat sebagai kepala desa sebanyak dua kali ditahun 2007-2013, dan 2013 - 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)