Yogyakarta: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta memusnahkan 125,328 kilogram obat kedaluwarsa. Pemusnahan ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aknas POIPO)
"Dalam rangka Aknas POIPO kami bekerja sama dengan 60 Apotik dan 1 rumah sakit di DIY untuk menyiapkan boks sebagai tempat membuang obat-obatan yang telah kedaluwarsa,"ujar Kepala BPOM DIY Rustyawati di kantor BPOM DIY jalan Tompeyan Yogyakarta.
Obat-obatan yang dimusnahkan adalah hasil pengumpulan masyarakat sejak September hingga Oktober 2019 dalam program Aknas POIPO. Nilai 125,328 kilogram obat itu sekitar Rp94.724 juta.
Petugas BPOM memasukkan obat-obatan tersebut ke dalam boks yang berisi air bersih. Tak ada campuran zat kimia di dalam air. Obat-obatan berbentuk kapsul dibuka dahulu agar serbuknya larut dalam air. Petugas kemudian mengaduk air tersebut dengan cara menggoyang-goyangkan kotak secara perlahan. Kotak berisi obat-obatan tersebut akan dibuang ditempat khusus.
Rustyawati mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuang obat-obatan dan tempatnya. Obat di dalam botol atau wadah harus dibuang terpisah, agar tidak disalahgunakan orang lain.
"Pernah ada temuan obat dalam botol yang sudah kedaluwarsa dijual kembali Tanggalnya diperpanjang. Ini sangat berbahaya," tegasnya.
Ia menyarankan masyarakat untuk mengeluarkan dan menghancurkan obat-obatan yang sudah tidak terpakai sebelum dibuang. Kemudian serpihan obat ditanam ke dalam tanah. Sementara wadah obat bisa dibuang ke tempat sampah.
"Kalau jumlah obat-obatannya banyak bisa buang ke dropbox yang ada di 60 apotik dan 1 RS ini. atau kontak asosiasi apoteker," tandasnya.
Yogyakarta: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta memusnahkan 125,328 kilogram obat kedaluwarsa. Pemusnahan ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aknas POIPO)
"Dalam rangka Aknas POIPO kami bekerja sama dengan 60 Apotik dan 1 rumah sakit di DIY untuk menyiapkan boks sebagai tempat membuang obat-obatan yang telah kedaluwarsa,"ujar Kepala BPOM DIY Rustyawati di kantor BPOM DIY jalan Tompeyan Yogyakarta.
Obat-obatan yang dimusnahkan adalah hasil pengumpulan masyarakat sejak September hingga Oktober 2019 dalam program Aknas POIPO. Nilai 125,328 kilogram obat itu sekitar Rp94.724 juta.
Petugas BPOM memasukkan obat-obatan tersebut ke dalam boks yang berisi air bersih. Tak ada campuran zat kimia di dalam air. Obat-obatan berbentuk kapsul dibuka dahulu agar serbuknya larut dalam air. Petugas kemudian mengaduk air tersebut dengan cara menggoyang-goyangkan kotak secara perlahan. Kotak berisi obat-obatan tersebut akan dibuang ditempat khusus.
Rustyawati mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuang obat-obatan dan tempatnya. Obat di dalam botol atau wadah harus dibuang terpisah, agar tidak disalahgunakan orang lain.
"Pernah ada temuan obat dalam botol yang sudah kedaluwarsa dijual kembali Tanggalnya diperpanjang. Ini sangat berbahaya," tegasnya.
Ia menyarankan masyarakat untuk mengeluarkan dan menghancurkan obat-obatan yang sudah tidak terpakai sebelum dibuang. Kemudian serpihan obat ditanam ke dalam tanah. Sementara wadah obat bisa dibuang ke tempat sampah.
"Kalau jumlah obat-obatannya banyak bisa buang ke dropbox yang ada di 60 apotik dan 1 RS ini. atau kontak asosiasi apoteker," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)