Tangerang: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang mengancam akan memindahkan pabrik ke luar Tangerang apabila buruh tetap minta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak sesuai peraturan pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Ancaman itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten yang bersikeras ingin UMK naik mencapai 12 persen.
"Kita mengikuti peraturan pemerintah (PP) dan kita hormati PP No. 78 tahun 2015. Kita Apindo sepakat UMK tahun 2020 naik 8,51 persen tidak lebih," kata Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 November 2019.
Ismail mengatakan jika pihaknya tidak ingin mengacu pada pergerakan ekonomi di Kota Tangerang sedang lesu. Ia menambahkan jika UMK Kota Tangerang naik 12 persen bakal merusak iklim perindustrian dan merusak kompetisi pasar antar industri di Kota Tangerang.
"Perusahaan agak berat jika menaikkan upah. Apalagi sampai 12 persen. Dampaknya kemana-mana. Karena banyak orang bikin pergudangan saja yang lebih murah daripada bikin pabrik yang sangat pusing," jelas Ismail.
Bila KSPSI tetap ingin kenaikan mencapai 12 persen, Ismail mengatakan bukan tidak mungkin para pengusaha di Kota Tangerang akan memindahkan pabrik mereka ke kota lain yang memiliki UMK rendah.
"Tidak menutup kemungkinan akan relokasi pabrik yang di Tangerang ke Boyolali atau Brebes yang upah minimum di bawah Rp2 juta," jelas Ismail.
Tangerang: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang mengancam akan memindahkan pabrik ke luar Tangerang apabila buruh tetap minta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak sesuai peraturan pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Ancaman itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten yang bersikeras ingin UMK naik mencapai 12 persen.
"Kita mengikuti peraturan pemerintah (PP) dan kita hormati PP No. 78 tahun 2015. Kita Apindo sepakat UMK tahun 2020 naik 8,51 persen tidak lebih," kata Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 November 2019.
Ismail mengatakan jika pihaknya tidak ingin mengacu pada pergerakan ekonomi di Kota Tangerang sedang lesu. Ia menambahkan jika UMK Kota Tangerang naik 12 persen bakal merusak iklim perindustrian dan merusak kompetisi pasar antar industri di Kota Tangerang.
"Perusahaan agak berat jika menaikkan upah. Apalagi sampai 12 persen. Dampaknya kemana-mana. Karena banyak orang bikin pergudangan saja yang lebih murah daripada bikin pabrik yang sangat pusing," jelas Ismail.
Bila KSPSI tetap ingin kenaikan mencapai 12 persen, Ismail mengatakan bukan tidak mungkin para pengusaha di Kota Tangerang akan memindahkan pabrik mereka ke kota lain yang memiliki UMK rendah.
"Tidak menutup kemungkinan akan relokasi pabrik yang di Tangerang ke Boyolali atau Brebes yang upah minimum di bawah Rp2 juta," jelas Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)