Jakarta: Irsanto Ongko meminta Bareskrim Polri mencabut status tersangka dan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada dirinya beberapa waktu lalu. Permintaan tersebut dilayangkan setelah permohonan Irsanto dalam sidang praperadilan dengan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel beberapa waktu lalu dikabulkan Pengadilan Jakarta Selatan.
"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," kata pengacara Irsanto, Patra M Zen saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Irsanto Ongko atas penetapan tersangka yang diajukan pada 2 April 2019 lalu.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan jika pihaknya akan mengkaji status Irsanto dari putusan pengadilan tersebut.
"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut, " kata Dedi saat dikonfirmasi.
Dedi menjelaskan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
"Tentu dari Bareskrim akan mengkaji ya," pungkas Dedi.
Sebelumnya pada Senin 13 Mei 2019 kuasa hukum Irsanto, Patra M Zen juga sudah mendatangi Direktorat Tindak Pidana Mabes Polri untuk meminta pencabutan status kliennya yang sempat masuk dalam DPO dan pencegahan ke luar negeri atas kasus ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Patra juga menilai berdasar putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai putusan prapradilan terhadap Irsanto Ongko selaku tersangka berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 10 September 2015 telah kedaluwarsa.  
  
  
    Jakarta: Irsanto Ongko meminta Bareskrim Polri mencabut status tersangka dan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada dirinya beberapa waktu lalu. Permintaan tersebut dilayangkan setelah permohonan Irsanto dalam sidang praperadilan dengan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel beberapa waktu lalu dikabulkan Pengadilan Jakarta Selatan. 
"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," kata pengacara Irsanto, Patra M Zen saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei 2019. 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Irsanto Ongko atas penetapan tersangka yang diajukan pada 2 April 2019 lalu.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan jika pihaknya akan mengkaji status Irsanto dari putusan pengadilan tersebut. 
"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut, " kata Dedi saat dikonfirmasi. 
Dedi menjelaskan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  
"Tentu dari Bareskrim akan mengkaji ya," pungkas Dedi. 
Sebelumnya pada Senin 13 Mei 2019 kuasa hukum Irsanto, Patra M Zen juga sudah mendatangi Direktorat Tindak Pidana Mabes Polri untuk meminta pencabutan status kliennya yang sempat masuk dalam DPO dan pencegahan ke luar negeri atas kasus ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 
Patra juga menilai berdasar putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai putusan prapradilan terhadap Irsanto Ongko selaku tersangka berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 10 September 2015 telah kedaluwarsa. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)