Surabaya: Sebanyak 16 perusahaan di Jawa Timur memutuskan merelokasi lokasi usaha pascakenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen. Dua di antaranya memilih pindah ke Jawa Tengah.
"Data sementara ada 16 perusahaan yang pindah dari tempatnya. Bahkan dua perusahaan pindah ke Jateng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, di Surabaya, Kamis, 28 November 2019.
Belasan perusahaan yang merelokasi tempat usaha dari daerah asalnya sebagian besar berlokasi di kawasan ring I Jawa Timur. Tiga perusahaan dari Kota Surabaya, enam dari Kabupaten Sidoarjo, dua dari Kabupaten Mojokerto, dan tiga Kabupaten Pasuruan. Dari Gresik dan Jombang masing-masing satu perusahaan akan pindah tempat.
"Perusahaan-perusahaan itu memilih relokasi pascakenaikan UMK, mereka mencari daerah dengan UMK rendah. Misalnya dari Surabaya pindah ke Jombang dengan UMK Rp2,6 juta, Lamongan Rp2,4 juta, Nganjuk dan Ngawi masing-masing sekitar Rp1,9 juta," katanya.
Himawan menyayangkan perusahaan-perusahaan itu memilih pindah ke daerah dengan UMK rendah. Menurut dia, perusahaan tersebut tergolong mampu untuk membayar karyawannya dengan ketentuan UMK baru.
"Bukan tidak mampu bayar sesuai kenaikan UMK, tapi mereka pindah karena mencari UMK rendah dengan untung besar," ujarnya.
Himawan mengatakan telah memberikan rekomendasi jika perusahaan memang tidak mampu bayar UMK. Perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK ke Pemprov Jatim agar tetap berada di daerah asal.
"Kami sudah sosialisasi kalau memang tidak mampu monggo mengajukan penangguhan UMK. Karena kalau pindah perusahaan harus mencari karyawan yang kompeten di daerah tempat relokasi," katanya.
Selain itu, kenaikan UMK 2020 juga membayangi 15 ribu buruh di Jatim terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Mayoritas merupakan pekerja rokok dan industri padat karya yang tersebar di Jatim.
Surabaya: Sebanyak 16 perusahaan di Jawa Timur memutuskan merelokasi lokasi usaha pascakenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen. Dua di antaranya memilih pindah ke Jawa Tengah.
"Data sementara ada 16 perusahaan yang pindah dari tempatnya. Bahkan dua perusahaan pindah ke Jateng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, di Surabaya, Kamis, 28 November 2019.
Belasan perusahaan yang merelokasi tempat usaha dari daerah asalnya sebagian besar berlokasi di kawasan ring I Jawa Timur. Tiga perusahaan dari Kota Surabaya, enam dari Kabupaten Sidoarjo, dua dari Kabupaten Mojokerto, dan tiga Kabupaten Pasuruan. Dari Gresik dan Jombang masing-masing satu perusahaan akan pindah tempat.
"Perusahaan-perusahaan itu memilih relokasi pascakenaikan UMK, mereka mencari daerah dengan UMK rendah. Misalnya dari Surabaya pindah ke Jombang dengan UMK Rp2,6 juta, Lamongan Rp2,4 juta, Nganjuk dan Ngawi masing-masing sekitar Rp1,9 juta," katanya.
Himawan menyayangkan perusahaan-perusahaan itu memilih pindah ke daerah dengan UMK rendah. Menurut dia, perusahaan tersebut tergolong mampu untuk membayar karyawannya dengan ketentuan UMK baru.
"Bukan tidak mampu bayar sesuai kenaikan UMK, tapi mereka pindah karena mencari UMK rendah dengan untung besar," ujarnya.
Himawan mengatakan telah memberikan rekomendasi jika perusahaan memang tidak mampu bayar UMK. Perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK ke Pemprov Jatim agar tetap berada di daerah asal.
"Kami sudah sosialisasi kalau memang tidak mampu monggo mengajukan penangguhan UMK. Karena kalau pindah perusahaan harus mencari karyawan yang kompeten di daerah tempat relokasi," katanya.
Selain itu, kenaikan UMK 2020 juga membayangi 15 ribu buruh di Jatim terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Mayoritas merupakan pekerja rokok dan industri padat karya yang tersebar di Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)