Palembang: Bea Cukai Palembang, Kota Palembang, Sumatra Selatan, mengagalkan penyelundupan 17.640 ekor baby lobster senilai Rp2,5 miliar di bandara internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada Sabtu, 18 Januari 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Haris, mengatakan, baby lobster itu akan dikirim ke Singapura mengunakan pesawat Flyscoot TR 251.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai sebuah koper yang melewati mesin x-ray. Saat digeledah, koper tersebut bermuatan 19 kantong plastik yang berisi 17.640 ekor baby lobster senilai Rp2,5 miliar.
“Tersangka berinisial SM pemilik koper itu langsung memilih kabur meninggalkan kopernya,” kata Abdul, Kamis, 23 Januari 2020.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Palembang Dwi Hermawanto mengatakan pihaknya terus memburu SM pemilik koper tersebut.
Menurutnya, modus penyelundupan barang itu dimasukkan terlebih dulu untuk pemeriksaan sedangkan pemiliknya menunggu di luar. Ketika proses pemeriksaan tak lolos, pemilik pun kabur.
“Ini modus lama dan baby lobster ini berasal dari luar. Ke Sumsel transit saja sebelum dibawa ke luar,” katanya.
Baby lobster itu kemuduan dilepaskan di perairan Lampung untuk menghindari benih mati.
Palembang: Bea Cukai Palembang, Kota Palembang, Sumatra Selatan, mengagalkan penyelundupan 17.640 ekor
baby lobster senilai Rp2,5 miliar di bandara internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada Sabtu, 18 Januari 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Haris, mengatakan,
baby lobster itu akan dikirim ke Singapura mengunakan pesawat Flyscoot TR 251.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai sebuah koper yang melewati mesin x-ray. Saat digeledah, koper tersebut bermuatan 19 kantong plastik yang berisi 17.640 ekor
baby lobster senilai Rp2,5 miliar.
“Tersangka berinisial SM pemilik koper itu langsung memilih kabur meninggalkan kopernya,” kata Abdul, Kamis, 23 Januari 2020.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Palembang Dwi Hermawanto mengatakan pihaknya terus memburu SM pemilik koper tersebut.
Menurutnya, modus penyelundupan barang itu dimasukkan terlebih dulu untuk pemeriksaan sedangkan pemiliknya menunggu di luar. Ketika proses pemeriksaan tak lolos, pemilik pun kabur.
“Ini modus lama dan
baby lobster ini berasal dari luar. Ke Sumsel transit saja sebelum dibawa ke luar,” katanya.
Baby lobster itu kemuduan dilepaskan di perairan Lampung untuk menghindari benih mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)