Jakarta: Pemerintah mengebut pembenahan regulasi yang bisa menghambat investasi asing di Indonesia. Efesiensi regulasi dan prosedur diperlukan untuk menggenjot tingkat investasi asing di Tanah Air.
"Kalau (regulasi dan aturan investasi asing) yang di bawah undang-undang, dalam sebulan ini selesai," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Regulasi dan izin yang dipangkas tidak terbatas Peraturan Menterin (Permen). Pemerintah akan mengidentifikasi peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan sudah menginstruksikan menterinya memangkas sejumlah regulasi yang menghambat investasi asing. Regulasi yang lamban kerap membuat investor berpikir dua kali masuk ke Indonesia.
Dia mencontohkan banyak relokasi industri dari Tiongkok dalam setahun terakhir. Namun, hanya sedikit yang merelokasi perusahaannya ke Indonesia. Sebagian besar perusahaan asal negeri Tirai Bambu itu lebih memilih merelokasi usahanya ke Vietnam, Kamboja, dan Thailand.
"Bahkan beberapa hal, cuma rekomendasi teknis, enggak ada izinnya. Itu aja perlu waktu lama," tuturnya.
Namun, Darmin menilai mandeknya investasi asing tak sekadar regulasi. Misalnya, soal izin rekomendasi yang bisa memakan waktu hingga. Padahla, persoalan seperti itu harus selesai 3 hari berdasarkan Global Value Chain.
"Kita harus review habis-habisan, dan pangkas habis-habisan. Kalau dulu 16 Paket, kita tidak ubah izin namun caranya kita sederhanakan. Nah pertanyannya, perlu enggak? Kalau emang enggak perlu hilangkan saja," paparnya.
Jakarta: Pemerintah mengebut pembenahan regulasi yang bisa menghambat investasi asing di Indonesia. Efesiensi regulasi dan prosedur diperlukan untuk menggenjot tingkat investasi asing di Tanah Air.
"Kalau (regulasi dan aturan investasi asing) yang di bawah undang-undang, dalam sebulan ini selesai," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Regulasi dan izin yang dipangkas tidak terbatas Peraturan Menterin (Permen). Pemerintah akan mengidentifikasi peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan sudah menginstruksikan menterinya memangkas sejumlah regulasi yang menghambat investasi asing. Regulasi yang lamban kerap membuat investor berpikir dua kali masuk ke Indonesia.
Dia mencontohkan banyak relokasi industri dari Tiongkok dalam setahun terakhir. Namun, hanya sedikit yang merelokasi perusahaannya ke Indonesia. Sebagian besar perusahaan asal negeri Tirai Bambu itu lebih memilih merelokasi usahanya ke Vietnam, Kamboja, dan Thailand.
"Bahkan beberapa hal, cuma rekomendasi teknis, enggak ada izinnya. Itu aja perlu waktu lama," tuturnya.
Namun, Darmin menilai mandeknya investasi asing tak sekadar regulasi. Misalnya, soal izin rekomendasi yang bisa memakan waktu hingga. Padahla, persoalan seperti itu harus selesai 3 hari berdasarkan Global Value Chain.
"Kita harus review habis-habisan, dan pangkas habis-habisan. Kalau dulu 16 Paket, kita tidak ubah izin namun caranya kita sederhanakan. Nah pertanyannya, perlu enggak? Kalau emang enggak perlu hilangkan saja," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)