Surabaya: Lembaga sosial peduli anak dan perempuan Yayasan Embun Surabaya menilai hukuman kebiri tidak cukup mengobati trauma korban pencabulan. Hukuman kebiri kimia disebut tidak sebanding dengan dampak yang terjadi terhadap korban.
"Bagi kami, hukuman kebiri kimia yang dipersoalkan saat ini terkesan dibesar-besarkan," ungkap aktivis perlindungan anak Juoris Lato usai menghadiri diskusi publik Penerapan Hukuman Kebiri bagi Predator Anak di Empire Palace Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 28 Agustus 2019.
Hukuman kebiri yang ditujukan ke Aris, terdakwa kasus pelecehan seksual di Mojokerto hanya berjalan dua tahun setelah menjalani hukuman pokok selama 12 tahun penjara. Berbeda dengan dampak yang ditimbulkan oleh korban pelecehan seksual.
"Saya rasa kalau melihat dampak dari kebiri yang hanya dua tahun itu sangat kecil. Tapi kalau melihat dampak yang ditimbulkan pelaku ke korban itu sangat luar biasa sekali," bebernya.
Dia mengaku pihaknya telah banyak menangani persoalan pelecehan anak dan perempuan. Banyak korban yang masih menyimpan trauma, tak termasuk dampak yang ditimbulkan.
"Saya berikan contoh yang kami tangani, itu sampai enam tahun ini mereka masih mengalami sakit dibagian kepala dan perut. Padahal secara klinis tidak ditemukan sakit di bagian itu," katanya.
Dia menambahkan korban mendapat stigma buruk dari lingkungan sekitar. Padahal sebagian besar kalangan anak adalah korban pelaku.
"Yang sering terjadi, lingkungan menjadi penghakiman korban. Jadi kondisi korban yang sudah terpuruk akan menjadi lebih terpuruk. Bagi kami ini yang harus dipertimbangkan," tegasnya.
Psikiater RSUD dr. Soetomo Surabaya, dr. Nalini Muhdi, sangat setuju jika predator anak dihukum berat. Penegak hukum diminta konsisten dalam memberikan hukuman.
"Jangan hanya dua puluh tahun, kalau perlu seumur hidup. Tapi dengan catatan harus dilaksanakan," tegasnya.
Dia menerangkan perlakuan seorang pemerkosa membuat korbannya menderita seumur hidup. Sehingga mematikan kehidupan korban.
"Seperti kasus ini, ada yang berusia lima tahun padahal usia itu fase perkembangan jiwa. Ini mematikan kehidupan seksualnya dan mematikan keseharian korban," jelas dosen Fakultas Kedokteran Unair Surabaya tersebut.
Nalini meminta agar hukuman kebiri segera dilakukan. Dia khawatir masyarakat lupa akan kasus tersbeut, dan bisa memunculkan simpatik ke pelaku.
"Kalau ditunda-tunda sampai sepuluh atau dua puluh tahun kemudian, akhirnya masyarakat jadi simpatik. Kalau masyarakat sudah simpatik, maka efek jera akan hilang," tegasnya.
Surabaya: Lembaga sosial peduli anak dan perempuan Yayasan Embun Surabaya menilai hukuman kebiri tidak cukup mengobati trauma korban pencabulan. Hukuman kebiri kimia disebut tidak sebanding dengan dampak yang terjadi terhadap korban.
"Bagi kami, hukuman kebiri kimia yang dipersoalkan saat ini terkesan dibesar-besarkan," ungkap aktivis perlindungan anak Juoris Lato usai menghadiri diskusi publik Penerapan Hukuman Kebiri bagi Predator Anak di Empire Palace Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 28 Agustus 2019.
Hukuman kebiri yang ditujukan ke Aris, terdakwa kasus pelecehan seksual di Mojokerto hanya berjalan dua tahun setelah menjalani hukuman pokok selama 12 tahun penjara. Berbeda dengan dampak yang ditimbulkan oleh korban pelecehan seksual.
"Saya rasa kalau melihat dampak dari kebiri yang hanya dua tahun itu sangat kecil. Tapi kalau melihat dampak yang ditimbulkan pelaku ke korban itu sangat luar biasa sekali," bebernya.
Dia mengaku pihaknya telah banyak menangani persoalan pelecehan anak dan perempuan. Banyak korban yang masih menyimpan trauma, tak termasuk dampak yang ditimbulkan.
"Saya berikan contoh yang kami tangani, itu sampai enam tahun ini mereka masih mengalami sakit dibagian kepala dan perut. Padahal secara klinis tidak ditemukan sakit di bagian itu," katanya.
Dia menambahkan korban mendapat stigma buruk dari lingkungan sekitar. Padahal sebagian besar kalangan anak adalah korban pelaku.
"Yang sering terjadi, lingkungan menjadi penghakiman korban. Jadi kondisi korban yang sudah terpuruk akan menjadi lebih terpuruk. Bagi kami ini yang harus dipertimbangkan," tegasnya.
Psikiater RSUD dr. Soetomo Surabaya, dr. Nalini Muhdi, sangat setuju jika predator anak dihukum berat. Penegak hukum diminta konsisten dalam memberikan hukuman.
"Jangan hanya dua puluh tahun, kalau perlu seumur hidup. Tapi dengan catatan harus dilaksanakan," tegasnya.
Dia menerangkan perlakuan seorang pemerkosa membuat korbannya menderita seumur hidup. Sehingga mematikan kehidupan korban.
"Seperti kasus ini, ada yang berusia lima tahun padahal usia itu fase perkembangan jiwa. Ini mematikan kehidupan seksualnya dan mematikan keseharian korban," jelas dosen Fakultas Kedokteran Unair Surabaya tersebut.
Nalini meminta agar hukuman kebiri segera dilakukan. Dia khawatir masyarakat lupa akan kasus tersbeut, dan bisa memunculkan simpatik ke pelaku.
"Kalau ditunda-tunda sampai sepuluh atau dua puluh tahun kemudian, akhirnya masyarakat jadi simpatik. Kalau masyarakat sudah simpatik, maka efek jera akan hilang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)