Palu: Aset bernilai puluhan miliar milik bandar narkoba, AC, 34, disita. AC ditangkap petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan, Sumatra Utara, saat tiba dari Malaysia.
"Aset yang disita berupa tanah bangunan dan lima unit kendaraan, satu mobil Proton, satu dump truk, satu hardtop, satu mobil Honda Freed dan satu mobil Honda Fiesta yang berada di Jakarta dan Bekasi," kata Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Dodi Rahmawan, di Palu, Sulteng, Kamis, 19 Desember 2019.
Dodi mengatakan AC diduga bandar besar narkotika di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. AC masuk daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali lolos dalam penangkapan.
"AC diduga telah terlibat peredaran narkotika di Palu sejak 2013, sebagai pemasok dan pengendali di Tatanga, Kayumalue, Anoa, dan wilayah lain di Kota Palu dan diduga juga sebagai jaringan peredaran narkoba dari Makassar," urainya.
Dia melanjutkan selain menangkap AC, petugas juga menangkap pelaku lain, IF, 39. IF ditangkap setelah berupaya menawarkan suap miliaran rupiah kepada petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan.
"Keduanya ditangkap setelah beberapa minggu melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng," jelasnya.
Dodi menerangkan AC terlibat beberapa kasus narkoba di Sulteng. Setidaknya ada empat kasus narkoba yang diduga terkait dengan AC, di antaranya telah divonis maupun masih proses penyidikan.
"Ke depan kami melakukan koordinasi dengan PPATK dan perbankan serta sesegera mungkin melakukan penyitaan barang bukti di atas yang saat sudah diamankan," ujarnya.
AC diancam melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang-Undang No.8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Palu: Aset bernilai puluhan miliar milik bandar narkoba, AC, 34, disita. AC ditangkap petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan, Sumatra Utara, saat tiba dari Malaysia.
"Aset yang disita berupa tanah bangunan dan lima unit kendaraan, satu mobil Proton, satu dump truk, satu hardtop, satu mobil Honda Freed dan satu mobil Honda Fiesta yang berada di Jakarta dan Bekasi," kata Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Dodi Rahmawan, di Palu, Sulteng, Kamis, 19 Desember 2019.
Dodi mengatakan AC diduga bandar besar narkotika di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. AC masuk daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali lolos dalam penangkapan.
"AC diduga telah terlibat peredaran narkotika di Palu sejak 2013, sebagai pemasok dan pengendali di Tatanga, Kayumalue, Anoa, dan wilayah lain di Kota Palu dan diduga juga sebagai jaringan peredaran narkoba dari Makassar," urainya.
Dia melanjutkan selain menangkap AC, petugas juga menangkap pelaku lain, IF, 39. IF ditangkap setelah berupaya menawarkan suap miliaran rupiah kepada petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan.
"Keduanya ditangkap setelah beberapa minggu melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng," jelasnya.
Dodi menerangkan AC terlibat beberapa kasus narkoba di Sulteng. Setidaknya ada empat kasus narkoba yang diduga terkait dengan AC, di antaranya telah divonis maupun masih proses penyidikan.
"Ke depan kami melakukan koordinasi dengan PPATK dan perbankan serta sesegera mungkin melakukan penyitaan barang bukti di atas yang saat sudah diamankan," ujarnya.
AC diancam melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang-Undang No.8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)