Polres Tarakan, Kalimantan Utara menggelar konfrensi pers di Mapolres Tarakan.
Polres Tarakan, Kalimantan Utara menggelar konfrensi pers di Mapolres Tarakan.

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tarakan

Reza Sunarya • 26 Juni 2019 17:08
Tarakan: Satreskrim Polres Tarakan membongkar praktik prostitusi online bertarif Rp1-2,5 juta juta sekali kencan di wilayahnya. Terduga muncikari berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka lantaran terpergok memperdagangkan wanita melalui media sosial dan aplikasi whatsapp.
 
“Setelah diselediki Polres Tarakan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ZA," kata Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika di Mapolres Tarakan, Rabu, 26 Juni 2019. 
 
Menurut Ganda, kasus prositusi online itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya oknum yang menawarkan pelayanan esek-esek melalui jejaring sosial dan aplikasi whatsapp. Mengetahui hal tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tarakan langsung mendalami informasi tersebut.

“Dicurigai ada muncikari dan perdagangan orang semakin meningkat, akhirnya polres menyelidiki untuk mencari apa betul laporan yang disampikan oleh masyarakat," ujar Ganda.
 
Adapun modus ZA dengan mengirimkan foto para korban kepada pelanggannya melalui aplikasi whatsapp, dengan harga bervariasi mulai dari Rp1-2,5 juta.
 
“Jadi dia menawarkan kepada pelanggan dengan cara memiliki jaringan khusus, pelaku ZA berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp dengan menunjukkan foto-foto wanitanya," terangnya.
 
ZA saat ini meringkuk di penjara. Dia diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan