Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pasuruan, terkait kasus ambruknya atap gedung SDN 1 Gentong, Kota Pasuruan.
"Benar, hari ini ada penggeledahan di kantor Dindik Kota Pasuruan terkait sekolah ambruk beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin, 9 Desember 2019.
Barung mengatakan penggeledahan bertujuan mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi renovasi gedung SDN Gentong. Disdik Kota Pasuruan dalam hal ini sebagai pejabat pemberi komitmen (PPK) proyek gedung SDN Gentong.
"Sehingga kami mencari barang bukti untuk kemudian menetapkan tersangka baru kasus tersebut," ujarnya.
Menurut Barung penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sempat mengalami kendala dalam penetapan tersangka baru kasus tersebut. Pasalnya salah satu saksi yaitu kepala sekolah SDN Gentong Pasuruan, telah meninggal.
"Sehingga tim harus mencari bukti dengan menggeledah kantor Disdik," jelas Barung.
Atap ruang kelas gedung SDN 1 Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, sebelumnya ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Akibat kejadian itu, dua orang tewas yakni siswa atas nama Irza Amira dan guru honorer Sefina Arsi Wijaya.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua pelaksana proyek sebagai tersangka yakni DM dan SE. Keduanya ditahan di Mapolda Jatim dengan jerat Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang serta jatuh korban luka.
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pasuruan, terkait kasus ambruknya atap gedung SDN 1 Gentong, Kota Pasuruan.
"Benar, hari ini ada penggeledahan di kantor Dindik Kota Pasuruan terkait sekolah ambruk beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin, 9 Desember 2019.
Barung mengatakan penggeledahan bertujuan mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi renovasi gedung SDN Gentong. Disdik Kota Pasuruan dalam hal ini sebagai pejabat pemberi komitmen (PPK) proyek gedung SDN Gentong.
"Sehingga kami mencari barang bukti untuk kemudian menetapkan tersangka baru kasus tersebut," ujarnya.
Menurut Barung penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sempat mengalami kendala dalam penetapan tersangka baru kasus tersebut. Pasalnya salah satu saksi yaitu kepala sekolah SDN Gentong Pasuruan, telah meninggal.
"Sehingga tim harus mencari bukti dengan menggeledah kantor Disdik," jelas Barung.
Atap ruang kelas gedung SDN 1 Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, sebelumnya ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Akibat kejadian itu, dua orang tewas yakni siswa atas nama Irza Amira dan guru honorer Sefina Arsi Wijaya.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua pelaksana proyek sebagai tersangka yakni DM dan SE. Keduanya ditahan di Mapolda Jatim dengan jerat Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang serta jatuh korban luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)