Surabaya: Ombudsman Jawa Timur menerbitkan surat edaran nomor 420/4849/101.1/2023 tanggal 27 Juli 2023, berupa larangan bagi sekolah dan badan usaha di sekolah, seperti koperasi, untuk menjual seragam, buku paket, dan aksesori lainnya. Tujuannya untuk mencegah agar sekolah tidak mewajibkan untuk pembelian seragam dengan harga selangit.
"Dalam edaran itu menegaskan moratorium koperasi siswa untuk tidak menjual seragam dalam bentuk apapun. Baik sekolah maupun koperasi dilarang keras menjual peralatan siswa, termasuk seragam dan buku paket," kata Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, Selasa, 9 Juli 2024.
Agus mengaku menerbitkan edaran itu, karena adanya aduan dari wali murid di wilayah Madiun. Di mana ada sekolah yang mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi sekolah dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.
Akibat kebijakan itu, kata dia, beberapa orang tua bahkan terpaksa menggadaikan barang berharga, seperti perhiasan emas dan mesin bajak sawah demi memenuhi kewajiban membeli seragam sekolah. Maka itu, Agus menegaskan akan memberikan teguran dan peringatan dari pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kepada sekolah yang melanggar aturan ini.
Ia mengimbau agar masyarakat melapor jika menemukan adanya pelanggaran sekolah terkait hal tersebut. Caranya, bisa secara daring melalui media sosial Ombudsman, telepon (031) 99443636 atau di WhatsApp 081-1126-3737, surat, maupun situs ombudsman.go.id/pengaduan atau email pengaduan@ombudsman.go.id.
"Bisa juga langsung datang ke kantor kami di jalan Ngagel Timur nomer 56 Surabaya. Silakan lapor ke Ombudsman Jatim jika ada sekolah atau koperasi sekolah yang nekat menjual seragam atau buku ajar. Kami akan menangani dan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan agar sekolah tersebut diberikan peringatan dan sanksi," jelasnya.
"Mari bersama awasi sekolah dan koperasi di sekitar kita. Laporkan jika ada pelanggaran agar anak-anak Indonesia bisa bersekolah dengan nyaman tanpa beban biaya yang memberatkan," tandasnya.
Surabaya: Ombudsman Jawa Timur menerbitkan surat edaran nomor 420/4849/101.1/2023 tanggal 27 Juli 2023, berupa larangan bagi sekolah dan badan usaha di sekolah, seperti koperasi, untuk menjual seragam, buku paket, dan aksesori lainnya. Tujuannya untuk mencegah agar sekolah tidak mewajibkan untuk pembelian seragam dengan harga selangit.
"Dalam edaran itu menegaskan moratorium koperasi siswa untuk tidak menjual seragam dalam bentuk apapun. Baik sekolah maupun koperasi dilarang keras menjual peralatan siswa, termasuk seragam dan buku paket," kata Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, Selasa, 9 Juli 2024.
Agus mengaku menerbitkan edaran itu, karena adanya aduan dari wali murid di wilayah Madiun. Di mana ada sekolah yang mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi sekolah dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.
Akibat kebijakan itu, kata dia, beberapa orang tua bahkan terpaksa menggadaikan barang berharga, seperti perhiasan emas dan mesin bajak sawah demi memenuhi kewajiban membeli seragam sekolah. Maka itu, Agus menegaskan akan memberikan teguran dan peringatan dari pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kepada sekolah yang melanggar aturan ini.
Ia mengimbau agar masyarakat melapor jika menemukan adanya pelanggaran sekolah terkait hal tersebut. Caranya, bisa secara daring melalui media sosial Ombudsman, telepon (031) 99443636 atau di WhatsApp 081-1126-3737, surat, maupun situs ombudsman.go.id/pengaduan atau email pengaduan@ombudsman.go.id.
"Bisa juga langsung datang ke kantor kami di jalan Ngagel Timur nomer 56 Surabaya. Silakan lapor ke Ombudsman Jatim jika ada sekolah atau koperasi sekolah yang nekat menjual seragam atau buku ajar. Kami akan menangani dan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan agar sekolah tersebut diberikan peringatan dan sanksi," jelasnya.
"Mari bersama awasi sekolah dan koperasi di sekitar kita. Laporkan jika ada pelanggaran agar anak-anak Indonesia bisa bersekolah dengan nyaman tanpa beban biaya yang memberatkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)