Bekasi: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Ino Herawati, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pengumpulan alat bukti.
"Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Seno di Kabupaten Bekasi, Jumat, 12 Juli 2024.
Dia mengatakan, IH meminta uang sewa TKD seluas 180 ribu meter persegi kepada 24 orang penyewa. Namun uang hasil penyewaan sebesar Rp630 juta tidak disetorkan ke rekening desa untuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PAS) dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya," jelasnya.
Dia membeberkan, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024 mencapai sekitar Rp630 juta.
Saat ini, kata Seno, IH telah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Selain itu dia juga telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
"Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang," ujarnya.
Bekasi: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Ino Herawati, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pidana
korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pengumpulan alat bukti.
"Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Seno di Kabupaten Bekasi, Jumat, 12 Juli 2024.
Dia mengatakan, IH meminta uang sewa TKD seluas 180 ribu meter persegi kepada 24 orang penyewa. Namun uang hasil penyewaan sebesar Rp630 juta tidak disetorkan ke rekening desa untuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PAS) dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya," jelasnya.
Dia membeberkan, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024 mencapai sekitar Rp630 juta.
Saat ini, kata Seno, IH telah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Selain itu dia juga telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
"Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)