Tiga orang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Kediri mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa, 5 Maret 2024. MI/Heri Susetyo
Tiga orang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Kediri mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa, 5 Maret 2024. MI/Heri Susetyo

3 Napi Teroris Lapas Kediri Ikrar Setia NKRI

Media Indonesia • 06 Maret 2024 07:39
Surabaya: Tiga narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Selasa, 5 Maret 2024.
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar, mengatakan dengan ikrar tesebut, artinya telah terjalin kolaborasi dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan pihak eksternal.
 
"Terimakasih untuk dedikasinya karena ini adalah tugas yang sangat mulia dalam membina WBP (warga binaan pemasyarakatan) sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI," kata Asep dalam keterangan pers. 
 
Baca: 5 Narapidana Teroris di Lapas Salemba Berikrar Setia Kepada NKRI
 
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.

Mereka juga diharapkan menjadi insan yang memiliki sikap saling menerima, menghargai, serta menciptakan suasana kondusif antar umat beragama untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman.
 
"Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertaqwa mari kita mendukung toleransi beragama di masyarakat," jelas Asep. 
 
Sementara Plt Kalapas Kediri, Budi Ruswanto, menyampaikan pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana teroris serta menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga hasilnya bisa maksimal.
 
"Alhamdulillah, dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif," ungkap Budi. 
 
Tiga narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI yaitu W (Pidana 03 tahun 6 bulan mantan Ansharut Daulah (JAD), AS (Pidana 03 tahun mantan Jamaah Islamiyah (JI) dan HS (Pidana 05 tahun mantan Jamaah Islamiyah (JI). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan