Denpasar: Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika ditangkap polisi karena melakukan penculikan terhadap seorang anak di wilayah Kuta Selatan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan saat ini pelaku telah diperiksa di Polresta Denpasar.
"Pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan, Badung Bali," kata Jansen di Denpasar, Rabu, 27 Maret 2024.
Sedangkan korban atas nama NPAPSD, perempuan umur 8 tahun, asal Bali, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan Badung, Bali. Korban adalah warga perumahan di Kuta Selatan.
Kasus ini berawal pada Senin, 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Korban bersama sepupunya bernama Kadek Ngurah (laki-laki 8 tahun) pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku.
Lalu pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa Ingris, namun korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu mengendongnya.
Setelah menggendong, pelaku membawa korban masuk ke halaman rumah pelaku dan langsung mengunci pagar rumah. Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak 'HELP HELP HELP'.
Selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di atas meja. Selang beberapa lama, bibi korban datang dan paman korban yang bernama Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka. Selanjutnya korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibinya dan selanjutnya pelaku diamankan.
"Karena ada keributan tersebut, maka banyak orang datang dan terjadilah kericuhan di perumahan. Korban diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Selanjutnya orang tua korban Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No : LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024 tentang Penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan Kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan, Badung, Bali, serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban.
Pelaku saat ini tengah diperiksa kejiwaannya di rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika.
"Dengan adanya kejadian ini kami himbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan ana didiknya di sekolah. Mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktifitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian," ujar Jansen.
Denpasar: Seorang warga negara asing (
WNA) asal Amerika ditangkap polisi karena melakukan
penculikan terhadap seorang anak di wilayah Kuta Selatan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan saat ini pelaku telah diperiksa di Polresta Denpasar.
"Pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan, Badung Bali," kata Jansen di Denpasar, Rabu, 27 Maret 2024.
Sedangkan korban atas nama NPAPSD, perempuan umur 8 tahun, asal Bali, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan Badung, Bali. Korban adalah warga perumahan di Kuta Selatan.
Kasus ini berawal pada Senin, 25 Maret 2024 lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Korban bersama sepupunya bernama Kadek Ngurah (laki-laki 8 tahun) pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku.
Lalu pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa Ingris, namun korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu mengendongnya.
Setelah menggendong, pelaku membawa korban masuk ke halaman rumah pelaku dan langsung mengunci pagar rumah. Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak 'HELP HELP HELP'.
Selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di atas meja. Selang beberapa lama, bibi korban datang dan paman korban yang bernama Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka. Selanjutnya korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibinya dan selanjutnya pelaku diamankan.
"Karena ada keributan tersebut, maka banyak orang datang dan terjadilah kericuhan di perumahan. Korban diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Selanjutnya orang tua korban Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No : LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024 tentang Penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan Kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan Kuta Selatan, Badung, Bali, serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban.
Pelaku saat ini tengah diperiksa kejiwaannya di rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika.
"Dengan adanya kejadian ini kami himbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan ana didiknya di sekolah. Mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktifitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian," ujar Jansen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)