Batam: Tak diberi uang sebesar Rp50 miliar untuk modal bertarung pada pemilihan Kepala Daerah, seorang suami di Batam, Kepulauan Riau membunuh istrinya dengan sadis. Tersangka membunuh istrinya dengan cara menusuk leher dan kemudian dibakar.
Ahmad Yuda Siregar, tersangka pembunuhan Tetty Rumondang Harahap tertunduk lemas saat di giring petugas kepolisian Polresta Barelang. Tesangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat melakukan pencarian barang bukti di Kota Batam setelah ditangkap di Pekan Baru, Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan, tersangka menghabisi nyawa istri keduanya yang baru dua tahun dinikahinya hanya karena korban tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp50 miliar untuk modal tersangka bertarung menjadi Kepala Daerah sebagai Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Sebelum dibunuh, korban sempat menjanjikan kepada tersangka untuk membantu biaya suaminya bertarung memperebutkan kursi Bupati di Tapanuli Selatan. Tersangka beberapa kali meminta agar korban segera memberikan uang. Namun korban tidak bersedia memberikan uang yang dijanjikan korban.
"Jadi, dari yang disebutkan tersangka dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati," kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang.
Tersangka kemudian emosi dan terlibat cekcok dengan korban. Tersangka kemudian memukul kepala korban dengan mengunakan batu lesung dan selanjutnya menusuk leher korban.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian menaruh 8 tabung gas dan 20 botol pertalite dan selanjutnya membakar anti nyamuk di kamar korban.
Setelah membunuh korban, kemudian kabur ke Jakarta sambil memantau pemberitaan tentang istrinya melalui media sosial.
"Tersangka ditangkap di Pekan Baru," kata Nugroho.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 340 yang ancaman hukumannya Pidana mati.
Batam: Tak diberi uang sebesar Rp50 miliar untuk modal bertarung pada pemilihan Kepala Daerah, seorang suami di Batam, Kepulauan Riau membunuh istrinya dengan sadis. Tersangka membunuh istrinya dengan cara menusuk leher dan kemudian dibakar.
Ahmad Yuda Siregar, tersangka pembunuhan Tetty Rumondang Harahap tertunduk lemas saat di giring petugas kepolisian Polresta Barelang. Tesangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat melakukan pencarian barang bukti di Kota Batam setelah ditangkap di Pekan Baru, Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan, tersangka menghabisi nyawa istri keduanya yang baru dua tahun dinikahinya hanya karena korban tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp50 miliar untuk modal tersangka bertarung menjadi Kepala Daerah sebagai Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Sebelum dibunuh, korban sempat menjanjikan kepada tersangka untuk membantu biaya suaminya bertarung memperebutkan kursi Bupati di Tapanuli Selatan. Tersangka beberapa kali meminta agar korban segera memberikan uang. Namun korban tidak bersedia memberikan uang yang dijanjikan korban.
"Jadi, dari yang disebutkan tersangka dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati," kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang.
Tersangka kemudian emosi dan terlibat cekcok dengan korban. Tersangka kemudian memukul kepala korban dengan mengunakan batu lesung dan selanjutnya menusuk leher korban.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian menaruh 8 tabung gas dan 20 botol pertalite dan selanjutnya membakar anti nyamuk di kamar korban.
Setelah membunuh korban, kemudian kabur ke Jakarta sambil memantau pemberitaan tentang istrinya melalui media sosial.
"Tersangka ditangkap di Pekan Baru," kata Nugroho.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 340 yang ancaman hukumannya Pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)