Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Gadis 16 Tahun di Riau Tewas Diracuni Pacarnya Gegara Banting Ponsel

Putri Purnama Sari • 28 Juli 2023 15:49
Jakarta: Seorang pemuda berinisial EW, 18, warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ditangkap pihak kepolisian usai meracuni kekasihnya, AAO, 16, dengan racun rumput.
 
Peristiwa ini terjadi karena pelaku mengaku kesal karena korban telah membanting ponselnya hingga pecah. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian mencekoki korban dengan racun rumput hingga korban meninggal dunia.
 
“Penyebab pelaku nekat membunuh korban cukup sepele, karena korban tak kunjung mengganti handphone pelaku yang dibanding saat mereka ribut hingga pecah dan rusak. Lalu pelaku mencekoki korban dengan cairan herbisida hingga meninggal dunia,” kata Wakil Kepala Kepolisian resor (Wakapolres) Inhu Kompol Dwi Yatmoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juli 2023.

Kompol Dwi juga menjelaskan, pelaku meracuni korban pada Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya pelaku menelepon korban untuk diajak bertemu di kebun sawit belakang rumahnya di Desa Redang Seko.
 
Setelah bertemu, pelaku langsung memegang kedua tangan korban dengan tangan kirinya. Kemudian pelaku langsung mencekoki korban dengan cairan herbisida pembasmi rumput yang sudah disiapkan pelaku dalam gelas plastik dan kemudian meninggalkan korban.
 
Korban diketahui pulang ke rumah dengan kondisi sempoyongan. Selang tiga hari kemudian, pada Selasa, 11 Juli 2023. Kondisi kesehatan korban memburuk, ia kemudian dilarikan ke Puskesmas oleh keluarganya untuk dilakukan penanganan awal. Namun kondisi korban semakin memburuk dan akhirnya dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat. Pada Rabu, 12 Juli 2023, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 21.30 WIB.
 
Baca juga: 2 Warga Timpah Kapuas Dibunuh Lantaran Hal Sepele

Pihak keluarga kemudian menaruh kecurigaan terhadap EW karena ia diketahui punya hubungan dekat dengan korban. Pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Lirik. Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan untuk menangkap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
 
Dalam kasus pembunuhan ini, tambah Dwi, petugas turut menyita barang bukti 1 buah jerigen berisi cairan herbisida, 1 buah gelas plastik, 1 buah kantong plastik, seutas tali plastik, jaket, dan celana panjang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan