Konferensi pers di Polres Malang, Rabu 26 Juli 2023. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Polres Malang, Rabu 26 Juli 2023. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Penikam Mahasiswa NTT Ada yang Kabur Hingga Maumere

Daviq Umar Al Faruq • 26 Juli 2023 14:39
Malang: Polisi telah menangkap tiga pengeroyok yang menyebabkan tewasnya mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Krisnael Murri, 23. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau dalam pengejaran.
 
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, mengatakan tiga tersangka itu antara lain Remigius Mario Bere Seran alias Rendi, 23, warga Kabupaten Malaka, NTT; Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri, 30, warga Kabupaten Malaka, NTT; dan Jonio Fernandes alias Jofer, 34, warga Kabupaten Belu, NTT.
 
"Dari hasil penyelidikan kurang lebih satu bulan, kami sudah berhasil mengamankan tiga tersangka utama," kata Wahyu saat konferensi pers di Malang, Rabu, 26 Juli 2023.
 
Baca: Pengeroyok Mahasiswa Hingga Tewas Ditangkap Sebelum Kabur ke Luar Negeri
 

Wahyu menerangkan seluruh tersangka ini berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Rendi berhasil ditangkap di wilayah Surabaya, pada 1 Juli 2023 lalu. 

Dua hari setelahnya, tersangka Yeri ditangkap di Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT, pada 3 Juni 2023. Pada penangkapan Yeri, Polres Malang bekerjasama dengan Polres Malaka.
 
"Kami bekerjasama dan berkoordinasi bahwa Yeri ini akan melarikan diri ke luar negeri. Pada saat di perbatasan, kami mencurigai adanya satu mobil yang ditumpangi. Kemudian kami melakukan pengecekan dan ternyata si Yeri ini berada di mobil tersebut beserta keluarganya," jelasnya.
 
Setelah menangkap dua tersangka tersebut, Polres Malang kembali melakukan pengejaran dengan dibantu Polda NTT, Polres Malaka dan Polres Sikka. Alhasil, tersangka Jofer berhasil ditangkap di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada 22 Juli 2023.
 
"Si Jofer ini mempunyai peran yang melakukan penusukan atau penikaman terhadap korban sebanyak empat kali. Kemudian si Rendi ini melakukan pemukulan secara berkali-kali, beserta dengan Yeri juga melakukan pemukulan. Si Rendi ini yang pertama kali meneriaki korban pada saat korban akan meninggalkan lokasi kejadian," ungkapnya.
 
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah sebilah pisau sepanjang 50 centimeter yang digunakan pelaku untuk menikam korban hingga tewas. Pisau itu ditemukan di rumah kontrakan tersangka Jofer di wilayah Gresik. 
 
Atas perbuatannya tersangka Rendi dan Yeri bakal dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 atau ke-3 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan, tersangka Jofer bakal dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan