Malang: Empat orang terduga pelaku kasus pembalakan liar di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Mereka ditangkap beberapa hari setelah melakukan pemotongan kayu secara ilegal.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas Perhutani pada Senin, 7 Agustus 2023. Selanjutnya Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga kemudian menangkap para tersangka. Para tersangka yang ditangkap merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berinisial RK, 45; NR, 35; SA, 33; dan AM, 24.
"Sejumlah empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata Taufik di Malang, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon jenis Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 centimeter yang telah dipotong menjadi ukuran dua meter.
Taufik menambahkan tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 Miliar.
Taufik menyebut pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Harapannya upaya penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan lingkungan dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya alam yang ada,” ungkapnya.
Malang: Empat orang terduga pelaku kasus
pembalakan liar di wilayah
Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Mereka ditangkap beberapa hari setelah melakukan
pemotongan kayu secara ilegal.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas Perhutani pada Senin, 7 Agustus 2023. Selanjutnya Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga kemudian menangkap para tersangka. Para tersangka yang ditangkap merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berinisial RK, 45; NR, 35; SA, 33; dan AM, 24.
"Sejumlah empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata Taufik di Malang, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon jenis Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 centimeter yang telah dipotong menjadi ukuran dua meter.
Taufik menambahkan tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 Miliar.
Taufik menyebut pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Harapannya upaya penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan lingkungan dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya alam yang ada,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)