Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polri Didorong Tindak Pembalak Hutan Mangrove

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Agustus 2023 14:04
Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong Mabes Polri menindak pembalak liar hutan mangrove di Indonesia. Termasuk, pihak yang mengambil untung dengan menampung kayu bakau untuk dijadikan arang dan dijual ke luar negeri.
 
"Jadi yang seharusnya juga mendapatkan sanksi pidana itu orang-orang, bahkan korporasi yang memerima manfaat dari praktik jahat tersebut," kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian melalui keterangan kepada wartawan yang dikutip Senin, 7 Agustus 2023.
 
Menurut dia, pembalakan liar hutan mangrove harus diberantas sampai ke penerima manfaat yang paling besar. Dia menilai Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat mengusut tuntas dan tak berhenti pada individu yang tertangkap melakukan pembalakan.

"Ini sama kaya kasus pertambangan liar atau pertambangann ilegal emas, meskipun warga yang melakukan penambangan emas tapi di belakang mereka ada beking, ada perusahaan yang kemudian menyediakan peralatan, ini juga perlu dicek di kasus mangrove," kata Uli.
 
Pemerintah dan penegak hukum didorong memproteksi dan memonitoring yang lebih ketat di hutan mangrove. Misalnya, KLHK bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove.
 
"Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungi mangrove," ujar dia.
 
Baca Juga: Pembalak Hutan Bakau di Langkat Ditangkap

Polda Sumatra Utara menangkap dua pelaku pembalakan hutan mangrove (hutan bakau), SP dan JL. Mereka ditangkap di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
 
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.
 
Selain itu, Polda Lampung menangkap seorang pelaku yang merusak hutan mangrove di wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka menebang hutan mangrove untuk budi daya udang. Penangkapan berawal dari laporan Walhi Lampung.
 
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan