Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)

AKBP Achirudin Dijebloskan ke Tahanan Khusus Propam Polda Sumut

Antara • 26 April 2023 13:41
Medan: Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
 
Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
 
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu, 26 April 2023.

Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Baca juga: Kasus Sempat Mandek, Anak Perwira Polri Viral Menganiaya di Medan jadi Tersangka

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.
 
Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
 
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan