“Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Jumat, 8 September 2023.
Anwar mengatakan kedua kedua tersangka ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Muratara di Desa Batu Kucing pada 6 September 2023 lalu.
Baca: 2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Ditangkap |
"Dari keterangan tersangka mereka ingin menyerahkan diri. Tetapi karena takut di massa mereka memutuskan untuk kabur ke hutan di Desa Batu Kucing," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut dua orang menjadi korban. Di mana korban Muhammad Abadi adik kandung Bupati Muratara tewas. Sedangkan korban lain atas nama Deki mengalami luka berat.
“Korban Deki saat ini masih dirawat di rumah sakit Muratara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id