Petugas memberikan pelayanan kepada warga saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (ANTARA)
Petugas memberikan pelayanan kepada warga saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (ANTARA)

PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bacaleg

Antara • 03 Mei 2023 08:27
Semarang: Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon legislator (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
 
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng mengaku tidak tahu secara detail asal partai politik dari 292 bakal caleg yang mengajukan surat keterangan itu.
 
"Di berkas hanya nama, tidak disebutkan asal partai," katanya, Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut dia, permohonan surat keterangan tersebut diajukan oleh masing-masing bakal caleg, tidak secara kolektif.
 
Dari 292 surat permohonan yang masuk tersebut, kata dia, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.
 
Baca juga: Pendaftar Bacaleg Kabupaten Bogor Masih Nihil

Sebelumnya, pendaftaran calon legislator yang akan maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka 1 hingga 14 Mei 2023.
 
Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom mengatakan 18 partai yang lolos pemilu ini diperbolehkan mendaftarkan calon legislator sesuai jumlah kursi legislatif yang ada di daerahnya.
 
Ia menjelaskan di Kota Semarang terdapat 50 kursi DPRD.
 
Selain surat keterangan belum pernah dipidana, para bakal caleg tersebut juga diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan