Tangga Rumoh Geudong yang bakal dijadikan monumen pelanggaran HAM berat, di Pidie, Jumat (23/6/2023) (ANTARA/Mira Ulfa)
Tangga Rumoh Geudong yang bakal dijadikan monumen pelanggaran HAM berat, di Pidie, Jumat (23/6/2023) (ANTARA/Mira Ulfa)

Tangga Sisa Rumoh Geudong Dijadikan Monumen Pelanggaran HAM Berat

Antara • 27 Juni 2023 09:39
Banda Aceh: Pemerintah Provinsi (Pemrov) Aceh menyatakan tangga sisa bangunan Situs Rumoh Geudong tidak dihancurkan. Bangunan ini bakal dijadikan monumen pelanggaran HAM berat masa lalu.
 
"Bekas tangga Rumoh Geudong akan dijadikan monumen sebagai salah satu bentuk penyelamatan situs tragedi pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi saat DOM (daerah operasi militer) berlangsung," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Senin, 26 Juni 2023.
 
Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian masyarakat Aceh masa konflik 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Kini telah diakui Pemerintah Indonesia sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat.

Saat ini, katanya, bangunan di kawasan Rumoh Geudong tersebut telah diratakan dengan tanah dan hanya tersisa tangganya saja. Direncanakan Presiden Jokowi bakal berkunjung ke Rumoh Geudong Selasa (27 Juni) untuk melakukan "kick off" pemulihan hak korban kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di seluruh Indonesia.
 
Baca: Rumoh Geudong Aceh akan Diratakan Jelang Kedatangan Presiden Jokowi

Ia berharap semua pihak dapat menghindari pernyataan yang berpotensi terjadinya resistensi publik yang meluas. Pasalnya, hal ini masuk dalam kategori sensitif apabila tidak dipahami utuh masyarakat. Semua harus benar-benar berpikir jernih, tenang, dan bijak.
 
"Pro kontra yang terjadi sangat kita pahami, dan hal ini tentu bagian yang tidak terpisahkan dari ekspresi publik dalam mengawal hal-hal krusial terutama keberpihakan kepada korban dan sejarah," ujarnya.
 
Dia mengatakan "kick off" di lokasi Rumoh Geudong merupakan agenda Presiden dalam hal dimulainya Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Secara Non-Yudisial, termasuk tiga kasus di Aceh dari 12 kasus seluruh Indonesia.
 
Tiga kasus di Aceh tersebut, yakni Peristiwa Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara, dan kasus Jambo Keupok di Aceh Selatan.
 
"Kita sangat berterima kasih atas kebijakan Presiden memilih lokasi Rumoh Geudong sebagai titik 'kick off' dimulainya pemenuhan hak korban nonyudisial ini," katanya.
 
Ia menuturkan dengan dipilihnya lokasi Rumoh Geudong sebagai tempat "kick off", maka ini menjadi salah satu bentuk kepedulian negara dalam menyelamatkan situs penting terkait pelanggaran HAM berat.
 
Atas dasar itu, seharusnya semua pihak patut bersyukur dan berterima kasih atas iktikad baik Presiden melakukan "kick off" di  Rumoh Geudong.
 
Dia menegaskan sangat keliru jika asumsi yang beredar jika pemerintah akan melenyapkan bekas Rumoh Geudong. Karena, selain menjadikan tangga Rumoh Geudong sebagai monumen, Presiden berkeinginan mendirikan masjid di lokasi tersebut.
 
Selain dapat digunakan masyarakat umum, maka diharapkan sarana itu bisa mengoneksikan para korban untuk kegiatan peringatan tahunan sesuai kultur keacehan yang kental dengan syariat Islam.
 
"Mari sama-sama kita dukung dan sukseskan 'kick off' pemenuhan hak korban nonyudisial oleh Presiden demi Aceh yang lebih baik," jelas Muhammad.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan