Guru mengaji terduga pemerkosa anak di bawah umur. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Guru mengaji terduga pemerkosa anak di bawah umur. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Guru Ngaji di Sleman Perkosa Sejumlah Anak di Bawah Umur

Ahmad Mustaqim • 04 Mei 2023 14:58
Sleman: Seorang guru ngaji di Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), CSM, memerkosa sejumlah anak di bawah umur. Perbuatan lelaki 53 tahun itu sudah dilakukan sejak 2016.
 
"Pelaku melakukan perbuatannya sejak 2016 hingga September 2022," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, di Sleman, Kamis, 4 Mei 2023.
 
Baca: Modus Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabuli Ibu Muda di Tasikmalaya

Eko mengatakan salah satu korban yang telah diperiksa yakni perempuan 17 tahun. Hasil pemeriksaan menyebut korban diperkosa di saat kegiatan mengaji, yakni rentang waktu sepulang sekolah hingga sebelum waktu salat magrib.
 
Hasil penelusuran, korban pemerkosaan diperkirakan mencacpai 4 hingga 6 anak. Semua perbuatan pelaku dilakukan di kediamannya yang dijadikan tempat mengajar ngaji.

"Korban usia SD sampai SMA. Modusnya perbuatan pelaku memanggil anak di luar jam mengaji," jelas Eko.
 
Polisi kini telah menahan terduga pelaku. Barang bukti yang disita satu set pakaian korban.
 
Saat ditanya polisi, terduga pelaku membantah semua tudingan itu. Pelaku menyebut seluruh kegiatan dipantau oleh orang tua anak yang diajari mengaji.
 
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman, Prima Walani, mengatakan korban yang telah menjalani pemeriksaan fisik, psikis, dan hukum, tengah alami trauma. Prima mengatakan korban sempat tak bisa tidur dan berangsur membaik setelah mendapat pendampingan.
 
"Laporan (dugaan pemerkosaan anak) yang masuk ke kami satu. Ada korban yang lama tapi lupa. Korban yang berani bercerit masih diberikan pendampingan," ungkapnya.
 
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan