Malang: Sebuah video yang memperlihatkan dua bus diduga milik TNI AL menerobos palang pintu rel kereta api viral di media sosial Twitter. Peristiwa ini awalnya diunggah oleh akun Twitter, @sahabat_kereta, kemarin Kamis 4 Mei 2023.
Dalam video berdurasi 13 detik itu terlihat dua bus berwarna biru menerobos rel saat ada kereta api yang hendak melintas. Kejadian ini diketahui berada di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Jawa Timur.
"Detik-detik 2 unit bus TNI AL menerobos perlintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama
"Mengimbau seluruh pengguna jalan raya sesuai UU Nomor 23 tentang Perkeretaapian wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Utamakan keselamatan," tulis unggahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengaku pihaknya telah mengetahui adanya video viral kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang kereta api (KA). Peristiwa itu diakuinya terjadi di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos JPL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama.
"KAI Daop 8 mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor yang akan melewati perlintasan sebidang KA, untuk mematuhi dan wajib mendahulukan perjalanan KA. Hal ini dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan raya itu sendiri," katanya, Jumat 5 Mei 2023.
Luqman menegaskan transportasi kereta api wajib didahulukan perjalanannya saat para pengendara akan melewati perlintasan sebidang. Hal itu sesuai sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 tertulis bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Selain itu, pengemudi kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," jelasnya
Disamping itu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan pada Pasal 124 pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
Hal ini tertuang pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296. Isinya antara lain, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang: Sebuah video yang memperlihatkan dua bus diduga milik
TNI AL menerobos palang pintu rel
kereta api viral di media sosial Twitter. Peristiwa ini awalnya diunggah oleh akun Twitter, @sahabat_kereta, kemarin Kamis 4 Mei 2023.
Dalam video berdurasi 13 detik itu terlihat dua bus berwarna biru menerobos rel saat ada kereta api yang hendak melintas. Kejadian ini diketahui berada di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Jawa Timur.
"Detik-detik 2 unit bus
TNI AL menerobos perlintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama
"Mengimbau seluruh pengguna jalan raya sesuai UU Nomor 23 tentang Perkeretaapian wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Utamakan keselamatan," tulis unggahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengaku pihaknya telah mengetahui adanya video viral kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang kereta api (KA). Peristiwa itu diakuinya terjadi di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos JPL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama.
"KAI Daop 8 mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor yang akan melewati perlintasan sebidang KA, untuk mematuhi dan wajib mendahulukan perjalanan KA. Hal ini dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan raya itu sendiri," katanya, Jumat 5 Mei 2023.
Luqman menegaskan transportasi kereta api wajib didahulukan perjalanannya saat para pengendara akan melewati perlintasan sebidang. Hal itu sesuai sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 tertulis bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Selain itu, pengemudi kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," jelasnya
Disamping itu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan pada Pasal 124 pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
Hal ini tertuang pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296. Isinya antara lain, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)