ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Merasa Tak Salah, Terpidana Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Memori Kasasi

Triawati Prihatsari • 21 Agustus 2023 18:52
Solo: Terpidana kasus ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri mengajukan memori kasasi. Dia meyakini dirinya tidak bersalah meskipun sudah menjadi terpidana. 
 
Kuasa hukum terpidana, Eggi Sudjana, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengajukan memori kasasi tambahan pada Senin, 21 Agustus 2023. Pengajuan memori kasasi tambahan telah diterima dengan stempel dan tandatangan dari Panitera Muda Pidana.
 
"Ada tiga poin utama atas memori kasasi tambahan yang diajukan. Poin pertama tentang peran serta masyarakat yang dimiliki setiap individu bangsa Indonesia, untuk ikut berperan dalam konteks penegakan hukum. Kedua, kebebasan berpendapat baik lisan maupun tulisan yang dijamin UUD 45, Pasal 28. Dan ketiga, KUHP Pasal 108 yang berkait dengan siapa yang melihat, siapa yang mengetahui adanya suatu tindak kejahatan, dapat bertindak untuk melaporkan," beber Eggi di Solo, Senin, 21 Agustus 2023.

Ia menerangkan kliennya yang menggugat Presiden Jokowi, kemudian berlanjut ditangkap dan dipenjara sampai hari ini bersama Gus Nur. Menurutnya, hal itu kekeliruan besar. 
 
Baca: Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui

Dia mengatakan di dalam hukum, orang melakukan peran serta masyarakatnya, orang menyatakan kebebasan berpendapatknya yang dijamin UU, tapi justru ditangkap dan dihukum.
 
Diketahui, terpidana Bambang Tri menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran dikalangan rakyat secara bersama-sama soal ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia telah divonis 6 tahun penjara dari tuntutan jaksa 10 tahun. 
 
"Kemudian dikurangi dan dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang jadi 4 tahun. Itu menganulir artinya Bambang Tri dan Gus Nur tidak melakukan hoaks," imbuhnya.
 
Di sisi lain, ia menyayangkan sikap diam Presiden Jokowi selama proses persidangan Bambang Tri dan Gus Nur tersebut. Karena ia menilai sikap diam Jokowi berdampak hukum bagi kliennya.
 
"Diamnya Jokowi merupakan indikasi hukum yang kuat. Kalau orang dituduh ijazahnya palsu dan dia diam, dia tidak menunjukan ijazah aslinya, logika hukum mengatakan dia mengakui. Kalau ada kan gampang sekali, tunjukan," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan