Bawa Sabu 21 Kg, Penumpang Kapal Tujuan Buton Ditangkap
Antara • 11 April 2023 15:56
Riau: Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menangkap penumpang kapal berinisial AS, (30), yang membawa 21 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram dan dua bungkus pil ekstasi berisi 1.897 butir.
Kepala Polres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menuturkan ada penumpang yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.
"Atas informasi tersebut personel Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar Perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton," kata Ronald, Selasa, 11 April 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika. Barang itu dibawa penumpang AS yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun.
"Dia didapati membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang di dalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas," terang Ronald.
Berdasarkan keterangan AS, paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
"Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki," kata Roland.
AS akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau kg apabila berhasil menyelesaikan tugasnya. Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Riau: Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menangkap penumpang kapal berinisial AS, (30), yang membawa 21 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram dan dua bungkus pil ekstasi berisi 1.897 butir.
Kepala Polres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari
masyarakat yang menuturkan ada penumpang yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.
"Atas informasi tersebut personel Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar Perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton," kata Ronald, Selasa, 11 April 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika. Barang itu dibawa penumpang AS yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun.
"Dia didapati membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang di dalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas," terang Ronald.
Berdasarkan keterangan AS, paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
"Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki," kata Roland.
AS akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau kg apabila berhasil menyelesaikan tugasnya. Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)