Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pihaknya menangkap seorang pria berinisial F, 50, diduga sebagai penyalur calon pekerja migran ilegal.
"Modus yang bersangkutan memberikan janji bekerja di luar Jambi. Yang bersangkutan meminta sejumlah uang kepada calon korban, dan dengan segala bujuk rayu akhirnya korban tergiur," ucapnya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca juga: Pelaku TPPO di Makassar Ditangkap Saat Bertransaksi |
Ruri menjelaskan pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus administrasi keberangkatan. Para korban sebelum diberangkatkan terlebih dulu diinapkan di sebuah tempat yang disebut rumah singgah.
"Kepada pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Ruri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id