Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan pelaku bernama Reihan, 32, itu ditangkap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Flores, kecamatan Wajo, Kota Makassar.
"Saat itu pelaku melakukan transaksi dengan penguna," kata Yudi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Yudi menjelaskan dalam aksinya, muncikari itu beroperasi melalui aplikasi Michat. Dari media sosial tersebut pelaku berkomunikasi dengan calon pengguna jasa dan ditawarkan lah sejumlah perempuan melalui foto.
"Nanti relasinya memilih untuk diajak bermalam," ungkapnya.
Setelah memilih satu dari sekian banyak foto yang dikirim. Pelaku kemudian menuju ke lokasi yang memang sering digunakan untuk bertransaksi.
Baca: 117 Calon Korban Perdagangan Manusia Selamat dari TPPO di Jabar |
Hanya saja, saat itu pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pelabuhan Makassar mengetahui adanya tindak pidana tersebut sehingga langsung melakukan penangkapan.
Akibat perbuatannya, Reihan diancam dengan Pasal 296 junto 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
"Tersangka Reihan langsung dititipkan ke Rutan agar proses lebih lanjut bisa dilakukan dengan cepat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id