Tiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi digiring oleh petugas Kejari setempat untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Antara/Aditya Rohman
Tiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi digiring oleh petugas Kejari setempat untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Antara/Aditya Rohman

Buat SPK Fiktif, Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Rugikan Negara Rp37 Miliar

Antara • 10 Februari 2023 07:28
Sukabumi: Dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Ketiganya dipenjara karena merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
 
"Ketiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, di Sukabumi, Kamis, 9 Februari 2023.
 
Baca: KPK Optimis Harun Masiku Masih Bisa Ditangkap

Siju menjelaskan ketiganya diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.
 
Saat itu tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
 
Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.
 
Penahanan terhadap ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. Para tersangka ini sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
 
"Penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat di Dinkes Kabupaten Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinkes setempat sebelumnya sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.
 
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ungkap Siju.
 
Siju mengatakan akibat ulahnya telah merugikan negara, ketiga tersangka terancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan