Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan. Status itu berlaku selama 14 hari sejak 31 Agustus sampai 13 September 2023.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.
Dani menjelaskan status ini dapat diperpanjang atau diperpendek mengacu pada kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.
"Kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi telah mendorong untuk meningkatkan status dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan," kata Dani di Bekasi, Minggu, 3 September 2023.
Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis, mengatakan kekeringan dan kekurangan air bersih sejak Juli 2023.
Sampai dengan 30 Agustus, kata dia, terdapat sebanyak 23 desa di 9 kecamatan yang tercatat sebagai wilayah terdampak kekeringan.
Menurut Muchlis penetapan status tersebut akan mempermudah akses bantuan ke wilayah yang terdampak kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Hal ini untuk memudahkan akses bantuan-bantuan yang masuk sehingga, kita lebih maksimal membantu masyarakat yang terdampak kekeringan," ujarnya.
Bekasi: Pemerintah
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan status Tanggap Darurat
Bencana Kekeringan. Status itu berlaku selama 14 hari sejak 31 Agustus sampai 13 September 2023.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.
Dani menjelaskan status ini dapat diperpanjang atau diperpendek mengacu pada kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.
"Kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi telah mendorong untuk meningkatkan status dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan," kata Dani di Bekasi, Minggu, 3 September 2023.
Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis, mengatakan kekeringan dan kekurangan air bersih sejak Juli 2023.
Sampai dengan 30 Agustus, kata dia, terdapat sebanyak 23 desa di 9 kecamatan yang tercatat sebagai wilayah terdampak kekeringan.
Menurut Muchlis penetapan status tersebut akan mempermudah akses bantuan ke wilayah yang terdampak kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Hal ini untuk memudahkan akses bantuan-bantuan yang masuk sehingga, kita lebih maksimal membantu masyarakat yang terdampak kekeringan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)