Makassar: Pelayanan Kantor Bea Cukai Makassar berjalan dengan normal meski Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau untuk pekerjaan sendiri, pelayanan di Bea Cukai Makassar masih seperti biasa dan tetap optimal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Dia mengatakan pihaknya baru mengetahui penetapan tersangka Andhi Pramono setelah adanya pemberitaan dari media massa. Namun tak ada komentar terkait penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya apa yang sedang ramai dibicarakan atau berkembang di tengah masyarakat tidak berkaitan dengan Bea Cukai Makassar.
"Secara resminya kami juga belum menerima pemberitahuan prosesnya sampai mana dan memang prosesnya di KPK, jadi kewenangannya sekarang untuk mengetahui detailnya di KPK, jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan," jelasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Pelayanan Kantor Bea Cukai
Makassar berjalan dengan normal meski Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan
tersangka tak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau untuk pekerjaan sendiri, pelayanan di
Bea Cukai Makassar masih seperti biasa dan tetap optimal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Dia mengatakan pihaknya baru mengetahui penetapan tersangka Andhi Pramono setelah adanya pemberitaan dari media massa. Namun tak ada komentar terkait penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya apa yang sedang ramai dibicarakan atau berkembang di tengah masyarakat tidak berkaitan dengan Bea Cukai Makassar.
"Secara resminya kami juga belum menerima pemberitahuan prosesnya sampai mana dan memang prosesnya di KPK, jadi kewenangannya sekarang untuk mengetahui detailnya di KPK, jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan," jelasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)