Malang: Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan persoalan pelarangan pembangunan gereja di Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peristiwa ini awalnya diceritakan oleh akun Facebook, Aan Anshori.
Dalam unggahannya berjudul 'NU DAN GKJW; NESTAPA SAUDARA', pemilik akun menceritakan kronologi penolakan pembangunan gereja yang diduga berasal dari pengurus Nahdlatul Ulama (NU) setempat. Pada unggahan itu menyertakan beberapa dokumentasi surat penolakan.
Unggahan itu menjadi viral dan ramai dikunjungi oleh warganet. Tercatat hingga saat ini sudah ada 353 komentar, 588 suka dan unggahan itu sudah 85 kali dibagikan. Berikut isi unggahan tersebut:
"NU DAN GKJW; NESTAPA SAUDARA
Lagi-lagi peristiwa pelarangan ibadah terjadi. Kali ini menimpa jemaat GKJW yang berada di desa Sumbersari kecamatan Gedangan kabupaten Malang.
Menurut informasi dari Erik Priyanto, kawan aktifis toleransi setempat, jumlah warga terdampak sekitar 20 kepala keluarga. Mereka adalah warga jemaat GKJW Suwaru.
Selama ini mereka beribadah ke gedung GKJW Suwaru yang jaraknya sekitar 9 kilometer. Beda kecamatan. Diluar itu, mereka kerap beribadah secara berkeliling, bergiliran, dari rumah warga satu ke lainnya di desa Sumbersari.
Dalam beberapa bulan ini, mereka berinisiatif membangun pepantan (bakal jemaat/pos pelayanan) di RT/RW 47/14 dusun Sumbersari desa Sumberagung kecamatan Gedangan. Sayangnya, pembangunan ini mendapat penolakan sebagian warga.
Pada 20 Januari 2023, pengurus Nahdlatul Ulama (NU) ranting desa Sumberejo mengirim surat penolakan pendirian rumah doa atau gereja kepada kepala desa.
Isinya; menolak pendirian rumah doa; meminta kepala desa tidak mengeluarkan rekomendasi; melarang panitia pembangunan melanjutkan proses pendirian, dan meminta agar setiap pihak menjaga keharmonisan, kenyamanan dan keamanan bersama.
Sehari setelah surat tersebut diluncurkan, tepatnya 21 Januari, pemerintah desa menerbitkan surat yang ditandatangani kepala desa Abdul Rohman. Perihalnya; penyampaian hasil mediasi pembangunan rumah doa.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Pepanthan Sumbersari GKJW Jemaat Suwaru tersebut berisi dua hal; menghentikan segala kegiatan berkaitan dengan pembangunan rumah doa sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan pemerintah desa akan berkordinasi serta berkonsultasi dengan kecamatan dan kabupaten.
Menyikapi hal ini, Erik Priyanto bersama beberapa perwakilan pepanthan menemui pengurus PCNU Kabupaten Malang, sekitar dua hari sebelum peringatan 1 Abad NU di Sidoarjo. Khusnul Hakim, wakil sekretaris PCNU yang menerima rombongan, berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini.
Namun hingga saat ini, sayangnya, problem belum terselesaikan. Warga GKJW tetap tidak boleh membangun pepanthan.
Entah bagaimana akhir dari persoalan ini. Yang jelas, selama ini relasi antara GKJW dan warga/aktifis NU di berbagai daerah terbilang sangat harmonis. Gus Dur dan Kiai Hasyim Muzadi memiliki relasi khusus dengan GKJW.
Peristiwa penolakan ini seperti makin menandaskan nestapanya kelompok Kristen di Jawa Timur dalam menjalankan hak beribadahnya.
Nestapa ini rasanya semakin menyesakkan dada manakala justru ditorehkan oleh saudaranya sendiri; orang-orang NU yang sangat dicintai dan disayangi warga Kristen, lebih-lebih warga GKJW,".
Sementara itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang membantah kabar penolakan pembangunan gereja itu. Mereka berdalih perizinan pembangunan gereja itu masih belum lengkap.
Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo, mengatakan pembangunan gereja tersebut belum mengajukan proposal ke FKUB. Sehingga, belum memenuhi syarat perizinan.
"Yang kami tangkap itu (tiba-tiba) membuat bangunan (gereja) tanpa izin, sehingga masyarakat menolak," kata Tri, Rabu, 8 Maret 2023.
Tri menerangkan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Lalu, rencana pembangunan tersebut harus disertai daftar nama dan KTP setidaknya 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Di luar 90 orang tersebut, harus ada setidaknya 60 orang masyarakat yang mendukung pendirian rumah ibadah yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Kemudian, harus ada rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Diakui Tri, pihak panitia pembangunan gereja mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. Oleh karena itu, pembangunan gereja masih akan terus berjalan dan saat ini masih dalam proses perizinan.
"Kelengkapan harus dilengkapi. Berdasarkan pernyataan sikap kemarin, jelas bahwa harus mengikuti aturan," ujarnya.
Tri menegaskan berdasarkan hasil mediasi, disepakati tidak ada intoleransi atau masalah kerukunan beragama di Desa Sumberejo. Selanjutnya, FKUB Kabupaten Malang bakal berkoordinasi dengan Camat Gedangan dan pihak terkait lainnya untuk membuat deklarasi bahwa tidak ada masalah intoleransi di Kabupaten Malang, khususnya Gedangan.
"(Deklarasi ini) untuk menangkal isu nasional yang menyebutkan Kabupaten Malang intoleransi. Padahal, di Kecamatan Gedangan itu ada Desa Sadar Kerukunan yang pernah diresmikan Kementerian Agama, yaitu Desa Sidodadi," ungkap Tri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang:
Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan persoalan pelarangan pembangunan
gereja di Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peristiwa ini awalnya diceritakan oleh akun Facebook, Aan Anshori.
Dalam unggahannya berjudul 'NU DAN GKJW; NESTAPA SAUDARA', pemilik akun menceritakan kronologi penolakan pembangunan gereja yang diduga berasal dari pengurus
Nahdlatul Ulama (NU) setempat. Pada unggahan itu menyertakan beberapa dokumentasi surat penolakan.
Unggahan itu menjadi viral dan ramai dikunjungi oleh warganet. Tercatat hingga saat ini sudah ada 353 komentar, 588 suka dan unggahan itu sudah 85 kali dibagikan. Berikut isi unggahan tersebut:
"NU DAN GKJW; NESTAPA SAUDARA
Lagi-lagi peristiwa pelarangan ibadah terjadi. Kali ini menimpa jemaat GKJW yang berada di desa Sumbersari kecamatan Gedangan kabupaten Malang.
Menurut informasi dari Erik Priyanto, kawan aktifis toleransi setempat, jumlah warga terdampak sekitar 20 kepala keluarga. Mereka adalah warga jemaat GKJW Suwaru.
Selama ini mereka beribadah ke gedung GKJW Suwaru yang jaraknya sekitar 9 kilometer. Beda kecamatan. Diluar itu, mereka kerap beribadah secara berkeliling, bergiliran, dari rumah warga satu ke lainnya di desa Sumbersari.
Dalam beberapa bulan ini, mereka berinisiatif membangun pepantan (bakal jemaat/pos pelayanan) di RT/RW 47/14 dusun Sumbersari desa Sumberagung kecamatan Gedangan. Sayangnya, pembangunan ini mendapat penolakan sebagian warga.
Pada 20 Januari 2023, pengurus Nahdlatul Ulama (NU) ranting desa Sumberejo mengirim surat penolakan pendirian rumah doa atau gereja kepada kepala desa.
Isinya; menolak pendirian rumah doa; meminta kepala desa tidak mengeluarkan rekomendasi; melarang panitia pembangunan melanjutkan proses pendirian, dan meminta agar setiap pihak menjaga keharmonisan, kenyamanan dan keamanan bersama.
Sehari setelah surat tersebut diluncurkan, tepatnya 21 Januari, pemerintah desa menerbitkan surat yang ditandatangani kepala desa Abdul Rohman. Perihalnya; penyampaian hasil mediasi pembangunan rumah doa.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Pepanthan Sumbersari GKJW Jemaat Suwaru tersebut berisi dua hal; menghentikan segala kegiatan berkaitan dengan pembangunan rumah doa sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan pemerintah desa akan berkordinasi serta berkonsultasi dengan kecamatan dan kabupaten.
Menyikapi hal ini, Erik Priyanto bersama beberapa perwakilan pepanthan menemui pengurus PCNU Kabupaten Malang, sekitar dua hari sebelum peringatan 1 Abad NU di Sidoarjo. Khusnul Hakim, wakil sekretaris PCNU yang menerima rombongan, berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini.
Namun hingga saat ini, sayangnya, problem belum terselesaikan. Warga GKJW tetap tidak boleh membangun pepanthan.
Entah bagaimana akhir dari persoalan ini. Yang jelas, selama ini relasi antara GKJW dan warga/aktifis NU di berbagai daerah terbilang sangat harmonis. Gus Dur dan Kiai Hasyim Muzadi memiliki relasi khusus dengan GKJW.
Peristiwa penolakan ini seperti makin menandaskan nestapanya kelompok Kristen di Jawa Timur dalam menjalankan hak beribadahnya.
Nestapa ini rasanya semakin menyesakkan dada manakala justru ditorehkan oleh saudaranya sendiri; orang-orang NU yang sangat dicintai dan disayangi warga Kristen, lebih-lebih warga GKJW,".
Sementara itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang membantah kabar penolakan pembangunan gereja itu. Mereka berdalih perizinan pembangunan gereja itu masih belum lengkap.
Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo, mengatakan pembangunan gereja tersebut belum mengajukan proposal ke FKUB. Sehingga, belum memenuhi syarat perizinan.
"Yang kami tangkap itu (tiba-tiba) membuat bangunan (gereja) tanpa izin, sehingga masyarakat menolak," kata Tri, Rabu, 8 Maret 2023.
Tri menerangkan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Lalu, rencana pembangunan tersebut harus disertai daftar nama dan KTP setidaknya 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Di luar 90 orang tersebut, harus ada setidaknya 60 orang masyarakat yang mendukung pendirian rumah ibadah yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Kemudian, harus ada rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Diakui Tri, pihak panitia pembangunan gereja mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. Oleh karena itu, pembangunan gereja masih akan terus berjalan dan saat ini masih dalam proses perizinan.
"Kelengkapan harus dilengkapi. Berdasarkan pernyataan sikap kemarin, jelas bahwa harus mengikuti aturan," ujarnya.
Tri menegaskan berdasarkan hasil mediasi, disepakati tidak ada intoleransi atau masalah kerukunan beragama di Desa Sumberejo. Selanjutnya, FKUB Kabupaten Malang bakal berkoordinasi dengan Camat Gedangan dan pihak terkait lainnya untuk membuat deklarasi bahwa tidak ada masalah intoleransi di Kabupaten Malang, khususnya Gedangan.
"(Deklarasi ini) untuk menangkal isu nasional yang menyebutkan Kabupaten Malang intoleransi. Padahal, di Kecamatan Gedangan itu ada Desa Sadar Kerukunan yang pernah diresmikan Kementerian Agama, yaitu Desa Sidodadi," ungkap Tri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)