slaah satu satwa yang disita dari pelaku. Medcom.id/Andi
slaah satu satwa yang disita dari pelaku. Medcom.id/Andi

Polda Sulsel Tangkap Residivis Pedagang Satwa Dilindungi

Andi Aan Pranata • 20 Desember 2017 16:58
Makassar: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang warga yang diduga menyimpan sejumlah satwa dilindungi. Pria bernama Nur Hidayat itu merupakan residivis kasus yang sama dan diduga kerap terlibat jual beli satwa ilegal melalui media sosial.
 
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan tersangka ditangkap pekan lalu di rumahnya, di kawasan kompleks Bumi Tamalanre Permai, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tempat itu, polisi membawa sejumlah satwa hidup yang diduga akan diperjualbelikan. Antara lain seekor burung rangkok, tiga ekor kuskus beruang, serta tiga ekor monyet yaki. 
 
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, satwa tersebut tergolong dilindungi. Dengan kata lain, masyarakat dilarang memelihara apalagi sampai memperjualbelikan.

"Menurut laporan masyarakat, binatang itu dijual melalui jejaring Facebook dan Whatsapp," kata Kombes Dicky saat konferensi pers di kantornya, Rabu 20 Desember 2017.
 
Berdasarkan penelusuran polisi serta pengakuan tersangka, Nur Hidayat sempat bertransaksi satwa dilindungi pada 17 November 2017. Saat itu dia menjual tiga ekor burung rangkok seharga Rp14 juta dengan konsumen warga Surabaya, Jawa Timur. Satwa dibawa dari Makassar dengan dititipkan melalui kapal dan sopir truk ekspedisi.
 
Barang bukti satwa rencananya akan menyusul dijual kepada calon pembeli. Monyet raki ditawarkan seharga Rp2,5 juta per ekor, sedangkan kuskus beruang dengan nilai Rp900 ribu per ekor.
 
"Kasus sementara dikembangkan. Untuk sementara diketahui satwa didapatkan dari seorang warga Kota Palopo. Asalnya daerah penangkapannya dari beberapa lokasi di Sulawesi," ujar Dicky.
 
Dicky memastikan Hidayat bukan orang baru di bisnis perdagangan satwa ilegal. Pada 2016, orang yang sama ditangkap aparat Polda Sulsel dengan kasus serupa. Saat itu, dia menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena menjual burung rangkok, elang sulawesi, serta burung peregrine.
 
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan bisa dipenjara maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp100 juta," Dicky melanjutkan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan