Manado: Pemerintah Kota Manado diminta segera membuat regulasi soal larangan penjualan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram secera eceran di warung-warung. Permintaan ini disampaikan oleh pihak Komisi B DPRD Kota Manado yang membidangi perekonomian usai meninjau beberapa pangkalan gas elpiji di Kota Manado.
Anggota Komisi B DPRD Manado Arthur Rahasia mengungkapkan, salah satu faktor terjadinya kelangkaan lantaran sejumlah pemilik warung membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan kemudian menjual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Ini seharusnya dilarang dan pemerintah harus buatkan aturannya," kata Arthur, Rabu 13 Desember 2017, di Manado.
Terkait itu, Sales Manager Pertamina SulutGo Parrama Ramadhan mengaku siap menindaklanjutinya jika Pemkot Manado telah mengeluarkan aturan tersebut.
"Memang sesuai Permen ESDM penerima hanya bisa mengambil gas elpiji dari pangkalan saja, sedangkan untuk konsumsi elpiji 3 kilogram hanya mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki UKM saja," kata
Namun begitu, kata dia, saat ini tidak semua pangkalan dapat menjangkau semua wilayah seperti ke desa-desa, sehingga dibikinkan konsep eceran.
Parrama juga memastikan jika regulasi itu dibuat, maka tidak akan ada lagi masalah dengan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Hanya saja, untuk bisa menerapkan itu, Parrama menganjurkan agar pemerintah membeli semua tabung gas di warung-warung pengecer untuk diserahkan ke pangkalan.
"Langkah lainnya yakni kita bisa turun bersama-sama Satpol PP ke restoran-restoran untuk menukarkan gas elpiji 3 kilogram dengan tabung bright gas," katanya.
Manado: Pemerintah Kota Manado diminta segera membuat regulasi soal larangan penjualan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram secera eceran di warung-warung. Permintaan ini disampaikan oleh pihak Komisi B DPRD Kota Manado yang membidangi perekonomian usai meninjau beberapa pangkalan gas elpiji di Kota Manado.
Anggota Komisi B DPRD Manado Arthur Rahasia mengungkapkan, salah satu faktor terjadinya kelangkaan lantaran sejumlah pemilik warung membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan kemudian menjual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Ini seharusnya dilarang dan pemerintah harus buatkan aturannya," kata Arthur, Rabu 13 Desember 2017, di Manado.
Terkait itu, Sales Manager Pertamina SulutGo Parrama Ramadhan mengaku siap menindaklanjutinya jika Pemkot Manado telah mengeluarkan aturan tersebut.
"Memang sesuai Permen ESDM penerima hanya bisa mengambil gas elpiji dari pangkalan saja, sedangkan untuk konsumsi elpiji 3 kilogram hanya mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki UKM saja," kata
Namun begitu, kata dia, saat ini tidak semua pangkalan dapat menjangkau semua wilayah seperti ke desa-desa, sehingga dibikinkan konsep eceran.
Parrama juga memastikan jika regulasi itu dibuat, maka tidak akan ada lagi masalah dengan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Hanya saja, untuk bisa menerapkan itu, Parrama menganjurkan agar pemerintah membeli semua tabung gas di warung-warung pengecer untuk diserahkan ke pangkalan.
"Langkah lainnya yakni kita bisa turun bersama-sama Satpol PP ke restoran-restoran untuk menukarkan gas elpiji 3 kilogram dengan tabung bright gas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)