medcom.id, Tuban: Polres Tuban, Jawa Timur, terus mendalami kasus pelecehan seksual dengan tersangka Sawal Muna terhadap sejumlah bocah laki-laki di kabupaten tersebut. Pria berprofesi sebagai pedagang poster itu mengaku melakukan pelecehan dengan berpura-pura mengobati dan mentransfer ilmu tenaga dalam pada korban.
Hingga Selasa (6/5/2014), Sawal masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Dulu, akunya, ia seperti pria normal yang menyukai perempuan. Namun sejak merantau dan hidup di Surabaya, orientasi seksualnya berubah. Ia jadi penyuka Kaum Adam.
Polisi menahan pria berusia 43 tahun itu setelah sejumlah warga membekuk dan menghadiahinya bogem mentah beberapa hari silam. Saat itu, Sawal tengah berjualan di Terminal Wisata Kebonsari, Tuban.
Warga marah setelah mendengar pengakuan seorang pemuda yang menjadi korban pelecehan seksual. Korban yang kini berusia 22 tahun itu tak kuat menanggung beban pengalaman pernah dicabuli Sawal.
Baik korban maupun Sawal mengakui pelecehan seksual sejak sembilan tahun silam. Saat itu, Sawal mengajak korban yang masih berusia 13 tahun itu ke Pantai Boo. Sawal mengaku dapat mengobati dan mentransfer tenaga dalam kepada korban. Kemudian di tepi pantai yang sepi, Sawal memaksa korban bersetubuh.
Sawal kembali mengulang perbuatannya hingga empat kali. Terakhir kali, akunya, terjadi pada Februari 2006.
Ternyata, pengalaman itu membekas pada korban. Ia trauma dan bercerita ke pamannya. Kemudian Sang Paman dan sejumlah warga membekuk Sawal. Mereka lalu menyerahkan tersangka ke polisi.
Penyelidikan polisi memperkirakan jumlah korban mencapai sembilan orang. Polisi pun meminta para korban segera melapor. Sementara Sawal dijerat Pasal 82 UU RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sekitar 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di