Salah seorang personel kepolisian yang terluka terkena sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan di sebuah rumah di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar mendapat perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar, Sulbar,
Salah seorang personel kepolisian yang terluka terkena sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan di sebuah rumah di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar mendapat perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar, Sulbar,

4 Polisi Kena Bacok Saat Tangkap Pengguna Narkoba di Polewali Mandar

Antara • 02 Agustus 2022 13:31
Polewali Mandar: Sebanyak empat personel Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terluka saat menggerebek pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Polewali Mandar.
 
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Kombes Alpen menyatakan keempat personel kepolisian itu mengalami luka sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar pada Senin, 1 Agustus 2022.
 
"Empat personel Polda Sulbar terluka akibat terkena sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar," kata Alpen.

Keempat polisi yang terluka, yakni dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar. Mereka masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar.
 
Baca: Anggota DPRD Purwakarta Tertangkap Tangan Nyabu

Walaupun dalam keadaan terluka, namun keempat personel tersebut berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan perlawanan. Kedua pelaku, yakni Risal, 31, dan Samsi, 41 yang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar.
 
"Para pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka namun kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik," ujar Alpen.
 
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan