Palu: Dinas Kesehatan Kota Palu mengimbau pemilik apotek tidak menjual obat cair atau sirop anak jenis tertentu yang saat ini dilarang Kementerian kesehatan.
"Selain apotek, kami juga mengimbau pengelola fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan obat cair kepada anak yang sedang sakit, menyusul banyaknya anak mengalami gangguan ginjal akut," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palu Rochmat Jasin di Palu, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Ia mengemukakan, imbauan dikeluarkan Pemkot Palu melalui surat resmi Dinkes ditujukan kepada semua apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan menindaklanjuti edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Menurut laporan Dinkes setempat, hingga kini belum ada di temukan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Palu. Meski begitu warga diminta tetap waspada dan menjaga kesehatan serta tidak memberikan sembarang obat kepada anak.
"Bila ada anak sakit demam, batuk dan flu atau air seni keluar tidak normal sebaiknya orang tua berkonsultasi dengan dokter supaya cepat ditangani, meskipun belum tentu gangguan ginjal, tetapi paling tidak dilakukan pencegahan," tutur Rochmat.
Ia menjelaskan, selain mengimbau, pihaknya juga melakukan pengawasan lapangan bekerja sama dengan kepolisian setempat, maupun Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran obat cair anak tertentu yang untuk sementara dilarang pemerintah.
Dinkes juga diberi tanggungjawab melakukan kajian epidemiologi dan pelaporan bila sewaktu-waktu kasus tersebut di temukan di Palu.
"Sebagai bentuk pencegahan, kami mengedukasi masyarakat, paling tidak konsisten terhadap polah hidup bersih dan sehat (PHBS), karena dengan pola itu Insya Allah kita bisa terhindar dari penyakit," katanya.
Palu: Dinas Kesehatan Kota Palu mengimbau pemilik apotek tidak menjual
obat cair atau sirop anak jenis tertentu yang saat ini dilarang Kementerian kesehatan.
"Selain apotek, kami juga mengimbau pengelola
fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan obat cair kepada anak yang sedang sakit, menyusul banyaknya anak mengalami gangguan ginjal akut," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palu Rochmat Jasin di Palu, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Ia mengemukakan, imbauan dikeluarkan
Pemkot Palu melalui surat resmi Dinkes ditujukan kepada semua apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan menindaklanjuti edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Menurut laporan Dinkes setempat, hingga kini belum ada di temukan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Palu. Meski begitu warga diminta tetap waspada dan menjaga kesehatan serta tidak memberikan sembarang obat kepada anak.
"Bila ada anak sakit demam, batuk dan flu atau air seni keluar tidak normal sebaiknya orang tua berkonsultasi dengan dokter supaya cepat ditangani, meskipun belum tentu gangguan ginjal, tetapi paling tidak dilakukan pencegahan," tutur Rochmat.
Ia menjelaskan, selain mengimbau, pihaknya juga melakukan pengawasan lapangan bekerja sama dengan kepolisian setempat, maupun Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran obat cair anak tertentu yang untuk sementara dilarang pemerintah.
Dinkes juga diberi tanggungjawab melakukan kajian epidemiologi dan pelaporan bila sewaktu-waktu kasus tersebut di temukan di Palu.
"Sebagai bentuk pencegahan, kami mengedukasi masyarakat, paling tidak konsisten terhadap polah hidup bersih dan sehat (PHBS), karena dengan pola itu Insya Allah kita bisa terhindar dari penyakit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)