Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Jabatan 2 PNS Pemkab Malang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan

Daviq Umar Al Faruq • 03 November 2022 19:07
Malang: Jabatan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dinonaktifkan sementara. Keputusan itu dikeluarkan pascatragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 
PNS pertama yang dinonaktifkan sementara ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan Seliant. PNS kedua yaitu Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Kabupaten Malang, Abdul Haris. 
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah, mengatakan Nazarudin dinonaktifkan berkaitan dengan aset Pemkab Malang yakni Stadion Kanjuruhan yang dikelola oleh Dispora.

"Maka kami wajib menelusuri apakah ada aturan yang dilanggar atau SOP yang tidak dilakukan oleh jajaran Dispora. Oleh karena itu kami melakukan penonaktifan jabatan sementara Kadispora Nazaruddin Hasan," kata Nurman di Malang, Kamis, 3 November 2022.
 
Baca: Diperiksa 5 Jam, Ketum PSSI Dicecar 35 Pertanyaan

Sedangkan jabatan Abdul Haris juga dinonaktifkan lantaran terlibat langsung dalam tragedi Kanjuruhan sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Arema FC. Bahkan Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Timur.
 
"Penonaktifan ini sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Malang untuk menghormati proses hukum," jelas Nurman.
 
Nurman menambahkan keputusan penonaktifan atau pemberhentian sementara jabatan kedua PNS ini dilakukan dalam waktu yang berbeda. Nazaruddin dinonaktifkan pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu, sedangkan Abdul Haris dinonaktifkan pada Selasa, 11 Oktober 2022.
 
"Penonaktifan ini sesuai PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 31 tentang Disiplin PNS. Apabila seorang PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka langkah administrasi kepegawaian yang harus dilakukan adalah dinonaktifkan dari jabatananya. Selanjutnya Inspektorat yang melakukan tahapan pemeriksaan kepada kedua ASN itu," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan