Tangerang: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani, memastikan pihaknya telah melaporkan lima orang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ksatria Muda, atas tindakan perusakan fasilitas kantor DPRD.
"Sudah kami laporkan tadi oleh Pak Plt Setwan DPRD Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang terkait perusakan itu," ujarnya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Deden menyesalkan tindakan oknum LSM tersebut. Menurutnya, masyarakatt bebas menyampaikan aspirasi atau protes namun tidak dengan aksi kekerasan.
"Tapi jika aksi itu diwarnai dengan tindakan kekerasan atau sampai perusakan fasilitas umum, sangat tidak dibenarkan serta sudah menyalahi aturan," jelasnya.
Deden menuturkan para oknum LSM itu bermaksud menolak pembangunan RSUD Tigaraksa yang diduga bermasalah.
"Sejak awal kita pun sudah menerima (aduan/protes). Dan kita (DPRD) sudah menindaklanjuti ke Pemerintah Kabupaten Tangerang," ungkap dia.
Deden menambahkan aksi perusakan fasilitas umum oleh oknum LSM lantaran pihaknya belum bisa menemui untuk mendengarkan aspirasi langsung dari mereka. Ia berdalih masih mencari waktu untuk mendengarkan keluh kesah mereka.
"Mereka datang ke sini (DPRD) menanyakan jadwal hearing dengan kami. Kami sedang menyesuaikan jadwal dengan kegiatan DPRD lainnya untuk penjadwalan hearing lanjutan. Tapi kawan-kawan LSM Ksatria Muda tidak sabar menunggu. Hingga akhirnya merusak fasilitas yang ada," terang dia.
Tangerang: Anggota Komisi IV DPRD
Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani, memastikan pihaknya telah melaporkan lima orang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ksatria Muda, atas tindakan perusakan fasilitas kantor DPRD.
"Sudah kami laporkan tadi oleh Pak Plt Setwan DPRD Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang terkait perusakan itu," ujarnya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Deden menyesalkan tindakan oknum LSM tersebut. Menurutnya, masyarakatt bebas menyampaikan aspirasi atau protes namun tidak
dengan aksi kekerasan.
"Tapi jika aksi itu diwarnai dengan tindakan kekerasan atau sampai perusakan fasilitas umum, sangat tidak dibenarkan serta sudah menyalahi aturan," jelasnya.
Deden menuturkan para oknum LSM itu bermaksud menolak pembangunan RSUD Tigaraksa yang diduga bermasalah.
"Sejak awal kita pun sudah menerima (aduan/protes). Dan kita (DPRD) sudah menindaklanjuti ke Pemerintah Kabupaten Tangerang," ungkap dia.
Deden menambahkan aksi perusakan fasilitas umum oleh oknum LSM lantaran pihaknya belum bisa menemui untuk mendengarkan aspirasi langsung dari mereka. Ia berdalih masih mencari waktu untuk mendengarkan
keluh kesah mereka.
"Mereka datang ke sini (DPRD) menanyakan jadwal hearing dengan kami. Kami sedang menyesuaikan jadwal dengan kegiatan DPRD lainnya untuk penjadwalan hearing lanjutan. Tapi kawan-kawan LSM Ksatria Muda tidak sabar menunggu. Hingga akhirnya merusak fasilitas yang ada," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)