Surabaya: Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap WF, 37, pelaku penganiayaan menggunakan tongkat bisbol di Jalan Mojopahit, Surabaya, yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Dihadapan penyidik, WF mengaku melakukan pemukulan tersebut akibat terbawa emosi.
"Jadi motif pemukulan itu lantaran WF tersulut emosi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, di Surabaya, Senin, 14 November 2022.
Mirzal mengatakan bahwa penganiayaan itu bermula ketika tersangka tersinggung saat hendak parkir. WF tersinggung dan emosi karena mobilnya hendak bertabrakan dengan mobil korban.
"Tersangka turun dan terlibat cekcok dengan korban. Karena emosi, tersangka membawa tongkat bisbol dan mengayungkan ke wajah korban," ujarnya.
Dalam perkara ini, kata Mirzal, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni baju yang dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan, dan sebuah tongkat bisbol yang digunakan untuk menganiaya korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WF dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka sudah siap menjalani proses hukum, dan nanti akan diproses di unit Jatanras," katanya.
Sebelumnya, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap WF sekitar pukul 23.00 WIB, di gerbang tol Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu, 13 November 2022. Untuk menangkap WF, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dibantu oleh Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jateng, serta Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Surabaya: Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap WF, 37, pelaku penganiayaan menggunakan tongkat bisbol di Jalan Mojopahit, Surabaya, yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Dihadapan penyidik, WF mengaku melakukan pemukulan tersebut akibat terbawa emosi.
"Jadi motif pemukulan itu lantaran WF tersulut emosi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, di Surabaya, Senin, 14 November 2022.
Mirzal mengatakan bahwa penganiayaan itu bermula ketika tersangka tersinggung saat hendak parkir. WF tersinggung dan emosi karena mobilnya hendak bertabrakan dengan mobil korban.
"Tersangka turun dan terlibat cekcok dengan korban. Karena emosi, tersangka membawa tongkat bisbol dan mengayungkan ke wajah korban," ujarnya.
Dalam perkara ini, kata Mirzal, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni baju yang dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan, dan sebuah tongkat bisbol yang digunakan untuk menganiaya korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WF dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka sudah siap menjalani proses hukum, dan nanti akan diproses di unit Jatanras," katanya.
Sebelumnya, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap WF sekitar pukul 23.00 WIB, di gerbang tol Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu, 13 November 2022. Untuk menangkap WF, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dibantu oleh Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jateng, serta Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)