Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menanyai tersangka tindak pidana pencabulan saat pers rilis di Salatiga, Senin. (ANTARA/ HO-Humas Polres Salatiga)
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menanyai tersangka tindak pidana pencabulan saat pers rilis di Salatiga, Senin. (ANTARA/ HO-Humas Polres Salatiga)

Modus Agar Menang Lomba, Bocah Dicabuli Tukang Pijat

Antara • 11 Juli 2022 21:31
Semarang: Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah, meringkus TAW, 47, seorang pria yang berprofesi tukang pijat atas dugaan pencabulan terhadap anak.
 
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, itu beraksi dengan modus bisa membantu korban yang masih duduk di bangku SMP menjadi pintar dan berprestasi dalam lomba.
 
Indra menjelaskan peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku untuk melakukan terapi pijat sekaligus meminta didoakan agar bisa menjadi juara dalam lomba sains.

Tindak pencabulan itu sendiri diduga terjadi di rumah pelaku di wilayah Dayaan, Sidorejo, Kota Salatiga.
 
Baca juga: JE Ditahan di Lapas Malang selama Sebulan

Kepada ibu korban, pelaku mengaku harus melakukan ritual terhadap korban agar nantinya berhasil dalam perlombaan. Menurut dia, ibu korban mendapat laporan tentang dugaan tindak pencabulan itu saat kembali ke rumahnya.
 
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi. Ia menjelaskan penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
 
"Sementara ini baru satu korban yang melapor," katanya.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan