Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, itu beraksi dengan modus bisa membantu korban yang masih duduk di bangku SMP menjadi pintar dan berprestasi dalam lomba.
Indra menjelaskan peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku untuk melakukan terapi pijat sekaligus meminta didoakan agar bisa menjadi juara dalam lomba sains.
Tindak pencabulan itu sendiri diduga terjadi di rumah pelaku di wilayah Dayaan, Sidorejo, Kota Salatiga.
| Baca juga: JE Ditahan di Lapas Malang selama Sebulan |
Kepada ibu korban, pelaku mengaku harus melakukan ritual terhadap korban agar nantinya berhasil dalam perlombaan. Menurut dia, ibu korban mendapat laporan tentang dugaan tindak pencabulan itu saat kembali ke rumahnya.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi. Ia menjelaskan penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
"Sementara ini baru satu korban yang melapor," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id