Yogyakarta: Kepala SMAN 1 Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aris Suasana mengatakan siap menghadapi proses pemeriksaan jika dipanggil kepolisian. Ungkapan ini berkaitan dengan laporan salah satu wali murid siswa SMAN 1 Wates, Agus Purnomo, atas dugaan intimidasi dan ancaman yang terjadi dalam pertemuan pengadaan seragam sekolah.
"Karena sudah dilaporkan, ya saya akan mempertanggungjawabkan apa (persoalan) yang dilaporkan," kata Aris di Kulon Progo, Rabu, 5 Oktober 2022.
Aris mengatakan tak ada unsur paksaan dari dugaan intimdasi maupun ancaman yang Agus Purnomo rasakan. Ia mengatakan Agus datang sendiri ke kantor Satpol PP Kulon Progo yang jadi lokasi pertemuan. Menurut dia, pertemuan pada 29 September itu hanya menyampaikan pendapat mengenai pengadaan segaram siswa di SMAN 1 Wates.
"Ada saya sebagai kepala, komite (sekolah) juga. Saling berdiskusi penyelesaikan masalah. Namun, tetap saja akhirnya sampai dilaporkan. Sepemahaman saya di situ tak ada pemaksaan," ujarnya.
Ia menambahkan Agus pamit dengan alasan hendak menjenguk saudara yang dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan sebelum akhir forum ada kesepakatan bersama agar persoalan bisa terselesaikan dengan menjaga kondisi pembelajaran di sekolah agar tetap kondusif.
Anggota Satpol PP Kulon Progo yang turut dilaporkan ke polisi, Alif Ramdhoni, juga menegaskan siap menghadapi proses hukum. Sebagai orang yang bekerja di bidang hukum institusi pemerintah, ia menyatakan bakal menjalani proses sesuai koridornya.
Baca: Penjualan Seragam 'Paket Jilbab', SMAN 1 Banguntapan Langgar Permendikbudristek
"Saya pastikan tidak ada (intimidasi dan ancaman)," kata Alif.
Ia mengatakan pelaporan dengan dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan rang lain tidak benar. Menurut dia, pihaknya dalam pertemuan telah melayani Agus layaknya tamu.
"Dikasih minum, air putih hangat. Sebelum penutupan adaclosing statemen, bersalaman, pulang. Apa yang ada di media saya juga kaget membacanya," ucap Alif.
Sebelumnya, salah satu wali murid SMAN 1 Wates, Agus Purnomo, melaporkan tiga orang, termasuk Aris Suasana dan Alif Ramdhoni dengan dugaan tindakan merampas kemerdekaan orang lain sesuai pasal 333 KUHP.
Persoalan ini berlatar belakang dari langkah Agus mempertanyakan pengadaan seragam yang harganya terlampau mahal dan kualitasnya disebut tidak baik. Lalu, ada pertemuan di Satpol PP pada 29 September 2022 yang dihadiri 9 orang, termasuk Agus Purnomo. Di tempat itulah diduga terjadi intimidasi dan ancaman.
Yogyakarta: Kepala SMAN 1 Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) Aris Suasana mengatakan siap menghadapi proses pemeriksaan jika dipanggil kepolisian. Ungkapan ini berkaitan dengan laporan salah satu wali murid siswa SMAN 1 Wates, Agus Purnomo, atas dugaan intimidasi dan ancaman yang terjadi dalam pertemuan pengadaan
seragam sekolah.
"Karena sudah dilaporkan, ya saya akan mempertanggungjawabkan apa (persoalan) yang dilaporkan," kata Aris di Kulon Progo, Rabu, 5 Oktober 2022.
Aris mengatakan tak ada unsur paksaan dari dugaan intimdasi maupun ancaman yang Agus Purnomo rasakan. Ia mengatakan Agus datang sendiri ke kantor Satpol PP Kulon Progo yang jadi lokasi pertemuan. Menurut dia, pertemuan pada 29 September itu hanya menyampaikan pendapat mengenai pengadaan segaram siswa di SMAN 1 Wates.
"Ada saya sebagai kepala, komite (sekolah) juga. Saling berdiskusi penyelesaikan masalah. Namun, tetap saja akhirnya sampai dilaporkan. Sepemahaman saya di situ tak ada pemaksaan," ujarnya.
Ia menambahkan Agus pamit dengan alasan hendak menjenguk saudara yang dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan sebelum akhir forum ada kesepakatan bersama agar persoalan bisa terselesaikan dengan menjaga kondisi pembelajaran di sekolah agar tetap kondusif.
Anggota Satpol PP Kulon Progo yang turut dilaporkan ke polisi, Alif Ramdhoni, juga menegaskan siap menghadapi proses hukum. Sebagai orang yang bekerja di bidang hukum institusi pemerintah, ia menyatakan bakal menjalani proses sesuai koridornya.
Baca:
Penjualan Seragam 'Paket Jilbab', SMAN 1 Banguntapan Langgar Permendikbudristek
"Saya pastikan tidak ada (intimidasi dan ancaman)," kata Alif.
Ia mengatakan pelaporan dengan dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan rang lain tidak benar. Menurut dia, pihaknya dalam pertemuan telah melayani Agus layaknya tamu.
"Dikasih minum, air putih hangat. Sebelum penutupan adaclosing statemen, bersalaman, pulang. Apa yang ada di media saya juga kaget membacanya," ucap Alif.
Sebelumnya, salah satu wali murid SMAN 1 Wates, Agus Purnomo, melaporkan tiga orang, termasuk Aris Suasana dan Alif Ramdhoni dengan dugaan tindakan merampas kemerdekaan orang lain sesuai pasal 333 KUHP.
Persoalan ini berlatar belakang dari langkah Agus mempertanyakan pengadaan seragam yang harganya terlampau mahal dan kualitasnya disebut tidak baik. Lalu, ada pertemuan di Satpol PP pada 29 September 2022 yang dihadiri 9 orang, termasuk Agus Purnomo. Di tempat itulah diduga terjadi intimidasi dan ancaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)