Yogyakarta: DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X-Paku Alam X menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Periode 2022-2027. Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di DPRD DIY, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Penetapan ini kami lakukan setelah melalui serangkaian proses sejak bulan Juni lalu," kata Ketua DPRD DIY, Nuryadi di Yogyakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ia menjelaskan proses awal dilakukan dengan pengiriman surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur-wakil gubernur DIY, pada 20 Juni lalu. Setelah itu dilakukan pembentukan panitia khusus membahas tata tertib penetapan gubernur-wakil gubernur.
Setelah itu pengiriman berkas kelengkapan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur pada 19 Juli. Setelahnya dilakukan proses verifikasi.
"Kemudian kemarin sudah kami lakukan bersama rapat paripurna pemaparan visi-misi calon gubernur-wakil gubernur," ujarnya.
Usai penetapan ini, DPRD DIY akan mengirimkan berkasnya ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Pihaknya lantas menunggu tindak lanjut dari istana.
"Dewan telah melaksanakan tugasnya sesuai UU dan Perda Keistimewaan sehingga saya tegaskan kami telah menetapkan gubernur dan wakil (gubernur)," katanya.
Jika sesuai agenda, Sri Sultan HB X dan Paku Alam X akan dilantik di Jakarta pada 10 Oktober mendatang. Sementara, Sri Sultan berharap tahapan yang sudah dijalankan dan dijadwalkan bisa berjalan tepat waktu. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY telah memproses dari awal hingga penetapan.
"Sehingga harapan saya proses pelantikan tetap dilakukan pada 10 Oktober (mendatang)," kata dia.
Yogyakarta: DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan
Sri Sultan Hamengku Buwono X-Paku Alam X menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Periode 2022-2027. Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di DPRD DIY, Selasa, 9 Agustus 2022.
"Penetapan ini kami lakukan setelah melalui serangkaian proses sejak bulan Juni lalu," kata Ketua DPRD DIY, Nuryadi di Yogyakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ia menjelaskan proses awal dilakukan dengan pengiriman surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan
gubernur-wakil gubernur DIY, pada 20 Juni lalu. Setelah itu dilakukan pembentukan panitia khusus membahas tata tertib penetapan gubernur-wakil gubernur.
Setelah itu pengiriman berkas kelengkapan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur pada 19 Juli. Setelahnya dilakukan proses verifikasi.
"Kemudian kemarin sudah kami lakukan bersama rapat paripurna pemaparan visi-misi calon gubernur-wakil gubernur," ujarnya.
Usai penetapan ini,
DPRD DIY akan mengirimkan berkasnya ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Pihaknya lantas menunggu tindak lanjut dari istana.
"Dewan telah melaksanakan tugasnya sesuai UU dan Perda Keistimewaan sehingga saya tegaskan kami telah menetapkan gubernur dan wakil (gubernur)," katanya.
Jika sesuai agenda, Sri Sultan HB X dan Paku Alam X akan dilantik di Jakarta pada 10 Oktober mendatang. Sementara, Sri Sultan berharap tahapan yang sudah dijalankan dan dijadwalkan bisa berjalan tepat waktu. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY telah memproses dari awal hingga penetapan.
"Sehingga harapan saya proses pelantikan tetap dilakukan pada 10 Oktober (mendatang)," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)