Malang: Polda Jawa Timur (Jatim) baru saja menahan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, menegaskan proses penyidikan pada tragedi yang menewaskan 135 orang itu masih terus berjalan.
"Proses ini masih bergulir ya. Seperti diketahui dua hari lalu untuk kita sudah melakukan penahanan kepada mereka yang diduga sebagai tersangka," kata Toni di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 26 Oktober 2022.
Saat disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, Toni tak memberikan jawaban. Ia hanya memastikan bahwa proses pendalaman kasus tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
"Kita masih proses mendalami lagi, karena ini masih berjalan. Dan terus ada komitmen kami juga untuk melakukan proses hukum pada mereka yang bertanggungjawab untuk ini," jelasnya.
Sementara saat ditanya soal rekaman CCTV yang sempat hilang di Stadion Kanjuruhan, Toni juga enggan berkomentar. "Laporan sudah kami peroleh dan sudah ada penjelasan. Saya tidak mau mengulangi lagi (penjelasan soal CCTV)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Jawa Timur menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Penahanan dilakukan karena polisi menganggap pemeriksaan keenam tersangka sudah cukup.
"Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yakni penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 24 Oktober 2022.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Malang: Polda
Jawa Timur (Jatim) baru saja menahan enam tersangka terkait tragedi di
Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, menegaskan proses
penyidikan pada tragedi yang menewaskan 135 orang itu masih terus berjalan.
"Proses ini masih bergulir ya. Seperti diketahui dua hari lalu untuk kita sudah melakukan penahanan kepada mereka yang diduga sebagai tersangka," kata Toni di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 26 Oktober 2022.
Saat disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, Toni tak memberikan jawaban. Ia hanya memastikan bahwa proses pendalaman kasus tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
"Kita masih proses mendalami lagi, karena ini masih berjalan. Dan terus ada komitmen kami juga untuk melakukan proses hukum pada mereka yang bertanggungjawab untuk ini," jelasnya.
Sementara saat ditanya soal rekaman CCTV yang sempat hilang di Stadion Kanjuruhan, Toni juga enggan berkomentar. "Laporan sudah kami peroleh dan sudah ada penjelasan. Saya tidak mau mengulangi lagi (penjelasan soal CCTV)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Jawa Timur menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Penahanan dilakukan karena polisi menganggap pemeriksaan keenam tersangka sudah cukup.
"Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yakni penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 24 Oktober 2022.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)