Palangka Raya: Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) telah mengambil alih proses dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memvonis bebas terdakwa narkoba.
"Prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apa pun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA," kata pelaksana tugas harian Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sinarta HD Sinuraya, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut dia, tim Bawas MA terdiri lima orang dan tiba di Palangka Raya pada awal Juli 2022. Selama tiga hari berada di Palangka Raya tim Bawas MA telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.
Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa narkoba bernama Salihin alias Saleh bin Abdullah. Tiga hakim tersebut terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin.
Mengenai kapan keputusan Bawas MA terbit, pria yang sehari-hari sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu menyampaikan cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.
"Hanya pihak Bawas sendiri yang tahu, SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan," ucapnya.
Dia mengatakan jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar, sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, skorsing sebagai hakim, dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun, bila tuduhan tidak terbukti, ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang. Dia menjamin Bawas MA akan membuat keputusan yang terbaik untuk menjaga muruah dan wibawa pengadilan.
"Ini kan menyangkut citra pengadilan. Bukan hanya mengenai lambang-lambang tapi muruah peradilan seluruh Indonesia," jelas Sinarta HD Sinuraya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin, sebelumnya telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah, pada Selasa, 24 Mei 2022.
Atas vonis bebas itu gabungan massa dari berbagai ormas melakukan aksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 27 Mei 2022, dan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis, 2 Juni 2022.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya pun telah mengirim memori kasasi vonis ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 14 Juni 2022.
Palangka Raya: Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) telah mengambil alih proses dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang memvonis
bebas terdakwa narkoba.
"Prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apa pun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA," kata pelaksana tugas harian Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sinarta HD Sinuraya, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut dia, tim Bawas MA terdiri lima orang dan tiba di Palangka Raya pada awal Juli 2022.
Selama tiga hari berada di Palangka Raya tim Bawas MA telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.
Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa narkoba bernama Salihin alias Saleh bin Abdullah. Tiga hakim tersebut terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin.
Mengenai kapan keputusan Bawas MA terbit, pria yang sehari-hari sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu menyampaikan cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.
"Hanya pihak Bawas sendiri yang tahu, SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan," ucapnya.
Dia mengatakan jika laporan yang dituduhkan kepada tiga hakim tersebut terbukti benar, sanksinya
mulai teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, skorsing sebagai hakim, dan penurunan jabatan bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun, bila tuduhan tidak terbukti, ketiga hakim juga punya hak untuk memulihkan nama baiknya masing-masing sesuai ketentuan undang-undang. Dia menjamin Bawas MA akan membuat keputusan yang terbaik untuk menjaga muruah dan wibawa pengadilan.
"Ini kan menyangkut citra pengadilan. Bukan hanya mengenai lambang-lambang tapi muruah peradilan seluruh Indonesia," jelas Sinarta HD Sinuraya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin, sebelumnya telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah, pada Selasa, 24 Mei 2022.
Atas vonis bebas itu gabungan massa dari berbagai ormas melakukan aksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 27 Mei 2022, dan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis, 2 Juni 2022.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya pun telah mengirim memori kasasi vonis ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 14 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)