Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencanangkan bebas pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Untuk mewujudkan hal tersebut dinas terkait gencar melakukan upaya pembebasan korban pasung.
Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan selama ini masih ditemui masyarakat yang tidak segan-segan memasung keluarganya yang dinilai memiliki cacat mental. Sebab mereka dikhawatirkan bakal menggangu lingkungan masyarakat.
"Padahal mereka tersebut membutuhkan perawatan, penanganan dan pengobatan secara serius oleh pihak keluarganya," kata Sanusi usai penandatanganan dan pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung di Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, 25 Juli 2022.
Sanusi mengaku sesuai ketentuan medis seluruh ODGJ dapat disembuhkan. Penyelesaian permasalahan ODGJ ini diakuinya bukan dengan dipasung tapi dibawa ke rumah sakit jiwa.
"Oleh karena itu seluruh masyarakat yang keluarganya dipasung saya minta kerelaannya untuk dirawat di rumah sakit jiwa karena nanti akan direhabilitasi jiwanya untuk bisa normal kembali," jelasnya.
Sanusi berharap setelah pencanangan ini, tidak akan ada lagi warga yang dipasung di Kabupaten Malang. Bagi mereka mengalami kelainan jiwa atau cacat mental diminta untuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan dan jajarannya.
"Agar petugas medis melakukan penanganannya, kasus ini perlu penanganan serius, semua pihak ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan korban yang tengah mengalami sakit mental," ungkapnya.
Sanusi mengaku adanya kasus pasung membuktikan bahwa masyarakat tidak memahami sepenuhnya kasus-kasus ODGJ yang terjadi di sekitar mereka. Sehingga, perlu ada sinergi semua pihak baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, Instansi terkait hiingga masyarakat untuk dapat memberikan edukasi agar kasus pasung tidak lagi terjadi.
“Harapannya, di Rumah Sakit ini para pasien tersebut bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan yang layak. Dengan demikian, kelak mereka dapat kembali kepada keluarga serta mendapatkan hak-haknya secara layak, yakni sebagai manusia yang bebas tanpa adanya tindakan pemasungan,” bebernya.
Terkait dengan sumber pembiayaan, Pemkab Malang juga telah berkomitmen untuk memenuhi biaya kebutuhan operasional sepanjang para pasien tersebut menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit. Salah satunya melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan, sehingga biaya tersebut nantinya akan disalurkan melalui anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari Pemkab Malang.
Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Malang mencanangkan bebas
pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (
ODGJ). Untuk mewujudkan hal tersebut dinas terkait gencar melakukan upaya pembebasan korban pasung.
Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan selama ini masih ditemui masyarakat yang tidak segan-segan memasung keluarganya yang dinilai memiliki cacat mental. Sebab mereka dikhawatirkan bakal menggangu lingkungan masyarakat.
"Padahal mereka tersebut membutuhkan perawatan, penanganan dan pengobatan secara serius oleh pihak keluarganya," kata Sanusi usai penandatanganan dan pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung di Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, 25 Juli 2022.
Sanusi mengaku sesuai ketentuan medis seluruh ODGJ dapat disembuhkan. Penyelesaian permasalahan ODGJ ini diakuinya bukan dengan dipasung tapi dibawa ke rumah sakit jiwa.
"Oleh karena itu seluruh masyarakat yang keluarganya dipasung saya minta kerelaannya untuk dirawat di rumah sakit jiwa karena nanti akan direhabilitasi jiwanya untuk bisa normal kembali," jelasnya.
Sanusi berharap setelah pencanangan ini, tidak akan ada lagi warga yang dipasung di Kabupaten Malang. Bagi mereka mengalami kelainan jiwa atau cacat mental diminta untuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan dan jajarannya.
"Agar petugas medis melakukan penanganannya, kasus ini perlu penanganan serius, semua pihak ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan korban yang tengah mengalami sakit mental," ungkapnya.
Sanusi mengaku adanya kasus pasung membuktikan bahwa masyarakat tidak memahami sepenuhnya kasus-kasus ODGJ yang terjadi di sekitar mereka. Sehingga, perlu ada sinergi semua pihak baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, Instansi terkait hiingga masyarakat untuk dapat memberikan edukasi agar kasus pasung tidak lagi terjadi.
“Harapannya, di Rumah Sakit ini para pasien tersebut bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan yang layak. Dengan demikian, kelak mereka dapat kembali kepada keluarga serta mendapatkan hak-haknya secara layak, yakni sebagai manusia yang bebas tanpa adanya tindakan pemasungan,” bebernya.
Terkait dengan sumber pembiayaan, Pemkab Malang juga telah berkomitmen untuk memenuhi biaya kebutuhan operasional sepanjang para pasien tersebut menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit. Salah satunya melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan, sehingga biaya tersebut nantinya akan disalurkan melalui anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari Pemkab Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)