Bogor: Dua pemuda pemerkosa gadis di Bogor, Jawa Barat, ditangkap aparat penegak hukum. Keduanya adalah Suhardi, 20, warga Nambo, Kabupaten Bogor; dan M Dicky, 20, warga Bantarjati, Kota Bogor.
Keduanya diringkus beserta barang bukti pemerkosaan. Mereka ditangkap atas laporan warga yang menemukan seorang gadis remaja, warga Gunung Putri, yang pingsan di sebuah semak di wilayah Klapanuggal, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 28 Desember 2022.
"Kedua orang berinisial MD dan S ini telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan pidana," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Iman Imanudin, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.
Saat penyelidikan, kedua tersangka mengaku menjebak korban dengan iming-iming pekerjaan dengan imbalan Rp300 ribu. Saat bertemu, pelaku memberi korban sebuah minuman yang diduga sudah dicampur obat penenang.
Selain memerkosa, pelaku juga merampas barang berharga milik korban. Korban mengenal peklaku dari interaksi di media sosial.
Baca: Kasihan! Remaja Ini Ditemukan Lemas di Semak-Semak, Diduga Korban Pemerkosaan
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tantang Perlindungan Anak. Mereka dikenai pasal berlapis dengan ancaman masing-masing 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Imam. (Rafi Alvirtyantoro)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Bogor: Dua pemuda pemerkosa gadis di Bogor, Jawa Barat, ditangkap aparat penegak hukum. Keduanya adalah Suhardi, 20, warga Nambo, Kabupaten Bogor; dan M Dicky, 20, warga Bantarjati, Kota Bogor.
Keduanya diringkus beserta barang bukti pemerkosaan. Mereka ditangkap atas laporan warga yang menemukan seorang gadis remaja, warga Gunung Putri, yang pingsan di sebuah semak di wilayah Klapanuggal, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 28 Desember 2022.
"Kedua orang berinisial MD dan S ini telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan pidana," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Iman Imanudin, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.
Saat penyelidikan, kedua tersangka mengaku menjebak korban dengan iming-iming pekerjaan dengan imbalan Rp300 ribu. Saat bertemu, pelaku memberi korban sebuah minuman yang diduga sudah dicampur obat penenang.
Selain memerkosa, pelaku juga merampas barang berharga milik korban. Korban mengenal peklaku dari interaksi di media sosial.
Baca:
Kasihan! Remaja Ini Ditemukan Lemas di Semak-Semak, Diduga Korban Pemerkosaan
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tantang Perlindungan Anak. Mereka dikenai pasal berlapis dengan ancaman masing-masing 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Imam.
(Rafi Alvirtyantoro)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)